Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 Fokus di Titik-Titik Utama

Rudy akui tak mungkin bisa menjaga 100 persen

Makassar, IDN Times - Kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 mulai berlaku untuk keluar dan masuk Kota makassar, per Senin (13/7/2020). Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tidak menampik kemungkinan warga memanfaatkan jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan petugas di pos-pos perbatasan.

Soal itu, Rudy mengaku Pemkot tidak mungkin bisa menjaga seluruh jalur keluar-masuk di Kota Makassar. Untuk saat ini, pihaknya masih berfokus menjaga titik-titik utama perbatasan atau akses keluar dari daerah tetangga. 

"Memang terus terang tidak mungkin kita bisa 100 persen menjaga. Makanya kami fokus di titik-titik utama yang kita berasumsi bahwa 90 persen arus keluar masuk Kota Makassar yang dilewat di 8 jalur tersebut sehingga kita melakukan pembatasan," kata Rudy saat mengunjungi Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Senin.

"Paling tidak, kita bisa mengontrol 80 persen kita arus masuk keluar masuk Makassar," ucap Rudy.

Baca Juga: Dua Camat di Makassar Umumkan Dirinya Terpapar COVID-19

1. Rudy sebut masyarakat sudah paham soal suket bebas COVID-19

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 Fokus di Titik-Titik UtamaPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Di hari pertama penerapan perwali ini, Rudy sudah meninjau sejumlah titik perbatasan. Antara lain perbatasan Makassar-Maros di Perlimaan Bandara, perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, serta perbatasan Makassar-Takalar di wilayah Barombong.

Dari hasil peninjauan, Rudy menilai bahwa sudah terjalin kekompakan antar petugas gabungan di lapangan. Antara lain petugas TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan unsur-unsur kecamatan. Selain itu, dia juga mengklaim masyarakat sudah memahami bahwa pembatasan ini dilakukan dalam rangka pengendalian COVID-19. 

"Itu terlihat dari masyarakat telah mempersiapkan surat-surat keterangan seperti bahwa memang dia bekerja di Makassar, ada surat bebas COVID-19-nya," kata Rudy.

2. Masih terjadi antrean panjang kendaraan

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 Fokus di Titik-Titik UtamaPetugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Penerapan di hari pertama ini, kata Rudy, memang masih banyak yang perlu diimprovisasi dan perlu diperbaiki ke depan. Terutama terkait masih terjadinya antrean panjang kendaraan. Maka dari itu, dia meminta petugas di lapangan untuk memikirkan strategi untuk meminimalisir kemacetan.

"Saya minta teman-teman di lapangan tolong dipikirkan strategi-strategi untuk meminimalisir. Salah satu caranya tolong titik-titik pemeriksaan itu disebar, sehingga kita bisa bagi agar proses arus kendaraan bisa lebih cepat," kata Rudy.

Sebagai informasi, ada 8 titik pemeriksaan yaitu Simpang Lima bandara (Maros-Makassar), Tamanlenrea-Pamanjengan, Manggala Tamangapa-Gowa, Perbatasan Makassar- Gowa, Perbatasan Rapocini-Aroepala, Perbatasan Barombong-Gowa, Perbatasan Hertasning-Gowa, dan Perbatasan penyeberangan Kayu Bangkoa. 

3. Wajib suket berlaku selama 14 hari

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 Fokus di Titik-Titik UtamaSeorang pengendara motor Pengendara motor dihentikan di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Adapun pembatasan dan pemberlakuan suket bebas COVID-19 dalam rangka penegakan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tersebut rencananya akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Setelah itu, barulah aturan ini akan dievaluasi. 

Hal yang menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan perwali ini, menurut Rudy yaitu ketika potensi penyebaran COVID-19 berhasil diminimalisir. Artinya penyebaran dari dari dan keluar Kota Makassar turut diminimalisir. 

"Perlu diketahui bahwa Perwali 36 ini, hanya bagian kecil usaha kita untuk mengendalikan COVID-19. Yang terpenting justru bagaimana mengedukasi masyarakat Makassar supaya bisa mematuhi protokol kesehatan, ini yang paling berat ini dan ini sangat menentukan.
Makanya kita perketat pengawasan di titik-titik kumpul seperti rumah makan, pasar, mal semua kita akan pantau," kata Rudy.

Baca Juga: Wajib Suket Bebas Corona Berlaku di Makassar, Pelanggar Hanya Ditegur 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya