Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda hingga Pidana

Dua perwali di Makassar resmi diberlakukan

Makassar, IDN Times - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi diberlakukan. Sanksi tersebut diatur dalam dua Peraturan Wali Kota yang diterbitkan Pemkot Makassar

Dua regulasi baru itu adalah Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan di Hotel dan Pertemuan di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri, di Pokso Induk Satgas, Senin (14/9/2020).

"Untuk Perwali 51 dan 53 Kota Makassar di mana protokol kesehatan dan mengatur juga tentang resepsi pernikahan, pertemuan di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan aturan-aturaan yang sangat jelas. Apabila dilanggar, maka hari ini sudah diberlakukan secara efektif," kata Sabri.

1. Sanksi mulai dari teguran hingga pidana

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda hingga PidanaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sanksi denda tersebut, kata Sabri, akan diberlakukan pada masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam kedua perwali tersebut.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali Nomor 51 Tahun 2020," jelas dia. Khusus untuk masyarakat umum, kata Sabri, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu.

Untuk tempat usaha, sanksi bisa berupa denda maksimal Rp20 juta hingga penutupan tempat usaha. Namun Sabri menyebut ada sanksi yang lebih berat lagi yakni sanksi pidana. Hal ini dikarenakan Operasi Yustisi untuk penegakan protokol COVID-19 juga sudah mulai berlaku di Kota Makassar mulai hari ini. 

"Apabila telah diberlakukan sanksi dan masih melakukan pelanggaran, maka kepolisian RI memberlakukan KUHP, bisa disanksi pidana. Begitu pentingnya penegakan protokol kesehatan ini," kata Sabri.

2. Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi di tempat

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda hingga PidanaRazia protokol kesehatan di Kota Makassar, Senin (14/9/2020). Dok. Satpol PP Makassar

Operasi Yustisi, lanjut Sabri, berbeda dengan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan sebelumnya. Jika sebelumnya sanksi masih bisa dilakukan secara teguran dan pembinaan, maka pada Operasi Yustisi ini pelanggar akan langsung dikenakan denda.

Misalnya, ada kafe atau warkop yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tempatnya tidak ada cuci tangan, cek suhu tubuh, dan jaga jarak. Apabila didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat dikenakan sanksi.

"Jadi kalau dulu itu penindakan masih dengan teguran atau penutupan sementara. Kalau ini sudah dibarengi dengan denda langsung di tempat. Ketika masih melakukan, maka penutupan. Kalau masih melakukan lagi, maka dikenakan pidana. Nanti kepolisian yang tentukan," kata Sabri.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 juta

3. Rudy minta seluruh pihak patuhi protokol kesehatan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda hingga PidanaPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. 

Dia tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Untuk itu, dia berharap Operasi Yustisi ini sukses dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan COVID-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait Operasi Yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy di Lapangan Polrestabes Malassar, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti Pijat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya