DPRD Makassar Godok Ranperda Pengolahan Limbah B3

Danny akan bentuk tim gakkum dan pengawas lingkungan

Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar tengah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ranperda ini diharapkan bisa mengatur pengelolaan limbah B3 di Makassar agar lebih optimal.

Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat, (18/8/2023). 

Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerrya Kondorura, mengatakan limbah B3 patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan. Oleh sebab itu, jelas dia, mesti ada perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah B3.

"Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar," kata Merry, sapaannya.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara

1. Pengolahan limbah B3 harus diatur secara khusus

DPRD Makassar Godok Ranperda Pengolahan Limbah B3Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Merry, pengelolaan limbah B3 yang baik akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pihaknya perlu membentuk ranperda tentang pengelolaan limbah B3.

Ranperda ini pun diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar. Limbah B3, kata dia, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya. 

"Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal," kata Merry.

2. Danny akan bentuk Gakkum dan pengawas

DPRD Makassar Godok Ranperda Pengolahan Limbah B3Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mendukung penuh ranperda tentang pengolahan limbah B3 itu. Bentuk dukungan itu akan diwujudkannya dengan cara membentuk penegakan hukum (Gakkum) beserta pengawas lingkungannya.

"Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya," kata Danny.

3. Danny sebut sejalan dengan rencana proyek PSEL

DPRD Makassar Godok Ranperda Pengolahan Limbah B3Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Danny, penggodokan ranperda tersebut sejalan dengan rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dengan adanya ranperda itu maka kebijakannya akan semakin kuat.

"Jadi momennya tepat sekali," kata Danny.

Baca Juga: Melindungi Gurita di Perairan Makassar dengan Sistem Buka Tutup

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya