Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: Innalillah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel. Hal itu menyusul penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Sudirman ditunjuk sebagai Plt per hari ini, Minggu (28/2/2021). Terkait hal ini, dia mengatakan bahwa penunjukannya sebagai Plt hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan daerah. Karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan, kata dia, harus tetap berjalan.
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," kata Sudirman.
1. Sudirman berharap dukungan dari semua pihak
Sudirman menganggap penunjukannya sebagai Plt Gubernur Sulsel merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. Dia pun berharap benar-benar mampu menjalankan amanah tersebut.
"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak," katanya.
2. Sudirman sebut masih banyak visi misi yang belum tuntas
Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah, Sudirman mengaku berempati dan prihatin. Menurutnya, semua orang bisa diuji. Begitu pun sebaliknya, semua orang harus bisa saling mengingatkan.
"Kita doakan beliau yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama beliau," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka
3. Andi Sudirman langsung ditunjuk jadi Plt setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa pihaknya langsung menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Gubernur Sulsel setelah Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan korupsi.
"Kalau ditahan tentunya kita merujuk kepada ketentuan pasal 65 UU 23/2014. Artinya kalau ditahan kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga kita hari ini menugaskan wakil gubernur jadi pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur