BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan Bersamaan

ASN boleh cuti setelah dua tahun dilarang karena pandemik

Makassar, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijrah. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, menyebut aturan itu tentunya disambut baik oleh ASN. Karena itu dia meminta ASN bijak dalam memanfaatkan cuti dan tidak cuti bersamaan.

"Cuti ASN dibolehkan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," kata Imran kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas

1. Izin cuti diberikan instansi masing-masing

BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan BersamaanIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Imran menyatakan cuti adalah hak setiap pegawai termasuk ASN di lingkup pemerintahan. Namun cuti juga bisa ditunda terlebih jika banyak pekerjaan penting sedang menanti. 

Untuk pemberian izin cuti masa lebaran bagi ASN, kata Imran, akan tergantung dari penilaian objektif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Cuti memang biasanya satu minggu ditambah libur resmi 10 hari jadi 17 hari. Kepala OPD nya akan melihat apakah bisa diizinkan 7 hari atau diizinkan cuma 5 hari atau bahkan ditunda. Sekalian jangan dulu karena sudah panjang 10 hari," kata Imran.

2. Ketentuan cuti telah diatur dalam SE Menpan-RB

BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan BersamaanIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Sedangkan untuk cuti lebaran 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

3. ASN boleh mudik tapi dilarang pakai mobil dinas

BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan BersamaanIlustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Selain cuti tahunan, surat edaran Menpan-RB itu juga mengatur soal mudik. ASN kini dibolehkan mudik dengan catatan tidak boleh menggunakan mobil dinas. 

Imran menegaskan bahwa mudik dengan kendaraan dinas memang tidak boleh bagi ASN. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran itu dengan membuat surat edaran terkait ASN diminta tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Kami akan buat nanti. ASN jangan menggunakan mobil dinas. Saya kira Menpan-RB sudah menerbitkan surat edaran seperti tahun-tahun yang lalu. Ada pengingat bagi ASN kita. Pengingat itu bisa larangan," kata Imran.

Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Ditangkap, Danny Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya