BEM Unhas Desak Rektor Mundur dari Jabatan Komisaris PT Vale

Ketua BEM Unhas sebut Rektor melanggar statuta

Makassar, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM Unhas) meminta Rektor Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen di PT Vale Tbk. 

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resminya bemunhas_official pada Minggu (25/7/2021). Ketua BEM Unhas, Imam Mobilingo saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon menjelaskan permintaan itu berkaitan dengan statuta Unhas menyoal rektor rangkap jabatan.

"Isu ini bergulir sejak kejadian di UI. Jadi akhirnya terungkap bahwa Rektor UI sedang rangkap jabatan. Beberapa rektor sedang rangkap jabatan termasuk Prof Dwia menjadi Komisaris Independen di PT Vale dan itu kan terjadi pada bulan April," kata Imam.

1. Rektor tidak boleh rangkap jabatan

BEM Unhas Desak Rektor Mundur dari Jabatan Komisaris PT ValeRektor Universitas Hasanuddin Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu (dua dari kanan) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak (tiga dari kanan) saat meninjau lahan Kampus Unhas Soppeng, Selasa 23 Maret 2021. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Pada 29 April 2021, PT.Vale Tbk. mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan menetapkan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai salah satu jajaran komisaris baru yakni sebagai komisaris independen. Keputusan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup universitas, karena dianggap telah melanggar Statuta Universitas Hasanuddin. 

Statuta sendiri dimaknai sebagai peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Hasanuddin yang disahkan dalam PP nomor 53 tahun 2015. 

Berdasarkan Statuta tersebut, tidak mengaminkan adanya rangkap jabatan oleh rektor. Statuta ini diatur pada pasal 27 ayat 4 yaitu, Rektor dilarang merangkap jabatan pada: (a) Organ lain di lingkungan Unhas; (b) Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; (c) Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (d) Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau (e) Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Imam mengatakan BEM Unhas terus membahas masalah ini. Karena jika melihat di statuta, bahasa yang digunakan masih sangat umum walaupun ada pasal yang menjelaskan tentang rektor dilarang rangkap jabatan.

"Kalau kita lihat di aturan penjelasan di statuta itu dijelaskan bahwa pasal itu sudah cukup jelas. Makanya kami mencoba meminta pandangan dari beberapa MWA (Majelis Wali Amanat)," imbuhnya.

2. MWA menilai rangkap jabatan bukan masalah

BEM Unhas Desak Rektor Mundur dari Jabatan Komisaris PT ValePemandangan gedung Rektorat Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Dalam hal ini, MWA sebagai organ Unhas yang memiliki fungsi ke pengawasan di bidang nonakademik termasuk kinerja rektor, diharapkan mampu mengambil langkah awal untuk menindak dugaan pelangaran oleh rektor berdasar pada statuta Unhas. Namun pihak kampus mengklaim rektor telah mendapatkan izin dari MWA untuk menerima posisi komisaris PT Vale. 

Atas dasar ini, BEM Unhas, kata Imam, menyelidiki sendiri dan mendapatkan hasil bahwa tidak terdapat agenda rapat yang khusus membahas adanya perizinan rangkap jabatan. Bahkan dalam peraturan MWA sekalipun tidak ada pasal yang menjelaskan tentang rangkap jabatan rektor.

"MWA pun mengatakan bahwa itu adalah hal yang lumrah bahwa rektor yang rangkap menjadi komisaris ini sudah terjadi di beberapa periode sebelumnya bahkan sebelum Prof Dwia," katanya.

BEM Unhas pun memandang hal ini sebagai sebuah polemik karena terlepas dari pelanggaran statuta itu, masih perlu adanya duduk bersama.

"Karena kalau kami dari mahasiswa memandang bahwa ini adalah sebuah pelanggaran statuta tapi dari MWA menganggap bahwa ini bukan permasalahan. Makanya perlu ada dialektika yang terjadi tentang itu," kata Imam.

3. Dikhawatirkan memicu intervensi dan konflik internal

BEM Unhas Desak Rektor Mundur dari Jabatan Komisaris PT ValeRektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu, berpidato dalam upacara penerimaan mahasiswa barutahun ajaran 2020/21, pada Senin 9 September 2020. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Rangkap jabatan rektor ini menjadi polemik karena sejatinya pendidikan adalah ruang yang jauh dari intervensi oligarki. BEM Unhas memandang ketika pimpinan universitas merangkap jabatan suatu perusahaan baik asing maupun milik negara, hal itu akan memicu adanya konflik internal di lingkup universitas.

"Ini bisa menjadi salah satu peluang adanya intervensi dari luar. Karena pada dasarnya kita tahu bahwa institusi (pendidikan) adalah lembaga independen yang tugasnya untuk membina kaum intelektual pada dasarnya dan itu harus jauh dari konflik-konflik kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan," kata Imam.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka BEM Unhas menyatakan akan mengusut bagaimana pelanggaran statuta oleh rektor. 

"Maka dari itu tuntutan kami adalah masih meminta rektor untuk mundur dari komisaris independen," kata Iman.

Selain itu, BEM Unhas juga mendesak MWA mengadakan rapat paripurna untuk membahas pelanggaran Statuta Universitas Hasanuddin.

"Tapi ketika nanti kami sudah selesai berdialektika dengan MWA, dan waktu itu kita bersama memutuskan bahwa ini pelanggaran statuta, mungkin tuntutannya bukan lagi mundur dari PT Vale, tapi tentang mundur dari jabatan rektor. Karena itu betul-betul pelanggaran aturan," kata Imam.

Kepala Sub Direktorat Humas Unhas, Ishaq Rahman, saat dikonfirmasi IDN Times mengaku pihaknya tidak ingin lagi membahas polemik rangkap jabatan rektor yang digulirkan BEM Unhas. "Kita tidak berkomentarmi (lagi) tentang hal ini," kata Ishaq.

Baca Juga: Rektor Unhas Menjabat Komisaris Vale, Bagaimana Aturannya?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya