Abdul Hayat Bisa Jabat Sekprov Lagi, Ini Kata Pj Gubernur

PT TUN batalkan surat kepres penghentian Abdul Hayat

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menanggapi soal adanya kemungkinan Abdul Hayat Gani kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi. Namun dia tidak ingin berkomentar banyak.

Bahtiar menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah Mahkamah Agung. Karena itu, dia enggan menanggapi di samping dirinya juga belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu.

"Saya nggak tahu ndi'. Tanya aja Mahkamah Agung. Saya belum baca juga. Belum (dapat info) ndi'," kata Bahtiar saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (28/9/2023) malam.

Baca Juga: Putusan PT TUN: Abdul Hayat Gani Bisa Jabat Sekprov Sulsel Lagi

1. Sengketa bukan dengan Pemprov Sulsel

Abdul Hayat Bisa Jabat Sekprov Lagi, Ini Kata Pj GubernurEks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Selain itu, Bahtiar juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melainkan dengan pihak Sekretariat Negara. Dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhetian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

"Kan urusannya bukan dengan Pemprov. Ini sengketanya dengan keputusan presiden," katanya.

2. Bahtiar menanti keputusan akhir

Abdul Hayat Bisa Jabat Sekprov Lagi, Ini Kata Pj GubernurIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Soal apakah Abdul Hayat akan kembali menjabat Sekprov Sulsel, Bahtiar hanya menunggu keputusan. Apapun keputusannya, maka itulah yang akan terlaksana.

"Iya. Makanya kita tahu seperti apa. Iya kan gitu. Ini kan soal administrasi negara kan. Kita lihat aja nanti," katanya.

3. PT TUN batalkan penghentian Abdul Hayat

Abdul Hayat Bisa Jabat Sekprov Lagi, Ini Kata Pj GubernurEks Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat pelepasan ekspor di Terminal Petikemas Makassar, Senin (15/8/2022). Humas Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penghentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. PT TUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023. Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor: 12/G/2023/PTUN. JKT tanggal 17 April 2023, yang dimohonkan banding oleh Presiden.

Jika dalam waktu 14 hari putusan tidak ada upaya kasasi, maka Abdul Hayat Gani bisa menjabat sebagai Sekprov Sulsel kembali. Sebab jika tidak ada lagi langkah hukum, maka kasus ini dinyatakan inkrah.

"Insyaallah Pak Hayat akan kembali menjabat sekprov. Status beliau juga kan masih ASN," kata Syaiful Syarif selaku Kuasa Hukum Abdul Hayat.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya