Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPK
Termasuk bendahara NasDem Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu dari empat saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Empat orang yang diagendakan diperiksa, Rabu (24/3/2021), adalah Fery Tanriady, John Theodore, serta A Indar. Ketiganya merupakan pengusaha. Sementara Rudy Ramlan adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
"Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Rabu malam.
1. Tiga saksi lain tidak hadir, termasuk bendahara NasDem Sulsel
Dari keempat saksi, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Tiga lainnya tidak hadir. KPK hanya menerima konfirmasi ketidakhadiran dari satu saksi yaitu Fery Tanriady.
Fery diketahui merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang yaitu saksi Fery Tanriady," ungkap Fikri.
Baca Juga: KPK Cecar Peran Wagub Sulsel dan Dua Pengusaha soal Dugaan Suap Nurdin
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara NasDem Sulsel pada Kasus Nurdin Abdullah