TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas Jepang

Nurdin disebut meminta agar kontraktor tertentu dimudahkan

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono menyebut Nurdin Abdullah pernah mengarahkan bawahannya agar memudahkan kontraktor tertentu pada proyek pengadaan tanaman talas jepang di Toraja Utara.

JPU mengungkapkan hal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/10/2021). Nurdin jadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemeirntah Provinsi Sulawesi Selatan.

JPU mengutip keterangan eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Sulsel, almarhum Andi Ardin Caco. Saksi tersebut pernah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK sebelum meninggal.

"Terkait dengan proyek pengadaan tanaman berupa talas jepang di Toraja Utara, yang bersangkutan pernah dipanggil oleh terdakwa Nurdin Abdullah untuk ke rumah jabatan dan bertemu dengan kontraktor (Kwan Sakti) Rudy Moha," kata Siswandono saat membacakan BAP dalam sidang, Kamis.

Siswandono kembali menambahkan bahwa keterangan saksi menjadi petunjuk baru dalam sidang mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Nurdin dianggap menyalahgunakan kewenganannya sebagai kepala daerah dalam memerintahkan dan memenangkan kontraktor dalam pengerjaan proyek pembibitan tanaman.

Baca Juga: Nurdin Ditangkap, Mantan Kepala Bank Ini Bakar Buku Tabungan

1. Terdakwa minta bawahannya perhatikan kontraktor Rudy Moha

JPU KPK Siswandono saat memberikan keterangan usai sidang terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Siswandono mengatakan, menurut saksi, pertemuan itu berlangsung pada pertengan tahun 2020 di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar. Saksi hadir memenuhi panggilan Nurdin Abdullah untuk dipertemukan dengan kontraktor Rudy Moha.

Dalam petemuan itu, Nurdin Abdullah meminta agar Rudy Moha tidak dipersulit untuk mengerjakan proyek. Proyek yang dimaksud adalah pembudidayaan talas Jepang di Toraja Utara dengan nilai Rp15 miliar.

"Saksi dihubungi melalui ajudan terdakwa Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Permintannya kepada saksi adalah, tolong diperhatikan talas yang ada di ketinggian," ungkap Siswadono.

Dalam pertemuan itu pula saksi baru pertama kali mengenal Rudy Moha. Atas dasar perintah atasan, saksi kemudian menjalankan instruksi tersebut.

"Terdakwa sempat memegang bahu sakai dan menunjuk bahwa inilah (Rudy Moha) yang paham tentang (budidaya) tanaman talas Jepang," kata Siswadono.

2. Nurdin Abdullah menganggap Rudy Moha berkompeten

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Nurdin Abdullah mengaku mempercayakan Rudy Moha mengerjakan proyek pembibitan tanaman talas Jepang di Toraja Utara. Dia menyebut hal itu memang kompetensinya.

"Yang bersangkutan itu adalah satu-satunya di sini (Sulsel) yang punya pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang," Nurdin.

Nurdin menyebut bahwa tanaman talas Jepang itu akan dibudidaykan dan hasilnya akan diekspor untuk kepentingan daerah Sulsel. Nurdin irit bicara mengenai perintah memenangkan Rudy Moha dalam pengerjaan proyek tersebut. Dia bilang, kesaksian dalam BAP anak buahnya sudah cukup.

Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

Berita Terkini Lainnya