TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Lagi Nelayan Pulau Kodingareng Jadi Tersangka

Tersangka diduga merusak selang pipa kapal penambang pasir

Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Polisi Perairan (Polda) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu nelayan asal Pulau Kodingareng, Makassar, sebagai tersangka. Kali ini nelayan diduga terlibat perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut.

"Atas nama Nasiruddin. Kasusnya pembakaran pipa di Makassar New Port (MNP)," kata Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto kepada IDN Times, Rabu (26/8/2020).

Nasiruddin merupakan nelayan kedua asal Kodingareng yang jadi tersangka, di tengah maraknya aksi penolakan mereka terhadap penambangan pasir laut.

Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan

1. Polisi melepas dua nelayan lain yang ditangkap bersamaan

Nelayan Pulau Kodingareng Makassar berupaya menyelamatkan perahunya yang ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

Hery mengatakan, Nasiruddin (sebelumnya ditulis Safaruddin) adalah satu dari tiga nelayan yang ditangkap petugas Polair Polda Sulsel, saat memprotes kapal penambang pasir di wilayah perairan Makassar, Minggu 24 Agustus 2020. Dua nelayan lain yang saat itu ikut ditangkap adalah Faisal dan Baharuddin.

Hery mengungkapkan, menurut hasil penyelidikan, kedua nelayan itu tidak terbukti berbuat pidana. Sedangkan Nasiruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

"Dua sudah kita pulangkan kembali sama keluarganya di (Pulau) Kodingareng," ucap Hery.

2. Polisi memeriksa 11 saksi dalam kasus yang menjerat nelayan Nasiruddin

Nelayan Pulau Kodingareng Makassar membawa kapal mereka ke darat usai ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

Hery mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus Nasiruddin. Mereka yang diperiksa, antara lain masyarakat Pulau Kodingareng yang ikut dalam aksi protes di kawasan MNP pada 30 Juli 2020.

Hery menyebut tersangka merusak selang apung pelempar pada kapal penambang pasir dengan molotov berbahan bensin. Penyidik sudah menyita barang bukti yang dipakai tersangka.

"Sudah 11 orang yang sudah kita periksa saksi. Tersangka juga sudah kita tahan," ucap Hery.

Penyidik menjerat Nasiruddin dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun 6 bulan penjara

Baca Juga: Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan Kodingareng

Berita Terkini Lainnya