Satu Lagi Nelayan Pulau Kodingareng Jadi Tersangka
Tersangka diduga merusak selang pipa kapal penambang pasir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polisi Perairan (Polda) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu nelayan asal Pulau Kodingareng, Makassar, sebagai tersangka. Kali ini nelayan diduga terlibat perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut.
"Atas nama Nasiruddin. Kasusnya pembakaran pipa di Makassar New Port (MNP)," kata Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto kepada IDN Times, Rabu (26/8/2020).
Nasiruddin merupakan nelayan kedua asal Kodingareng yang jadi tersangka, di tengah maraknya aksi penolakan mereka terhadap penambangan pasir laut.
Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan
1. Polisi melepas dua nelayan lain yang ditangkap bersamaan
Hery mengatakan, Nasiruddin (sebelumnya ditulis Safaruddin) adalah satu dari tiga nelayan yang ditangkap petugas Polair Polda Sulsel, saat memprotes kapal penambang pasir di wilayah perairan Makassar, Minggu 24 Agustus 2020. Dua nelayan lain yang saat itu ikut ditangkap adalah Faisal dan Baharuddin.
Hery mengungkapkan, menurut hasil penyelidikan, kedua nelayan itu tidak terbukti berbuat pidana. Sedangkan Nasiruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
"Dua sudah kita pulangkan kembali sama keluarganya di (Pulau) Kodingareng," ucap Hery.
Baca Juga: Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan Kodingareng