Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan Kodingareng

Penyidik tidak membolehkan LBH menemui nelayan yang ditahan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar belum mendapatkan izin dari penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan, untuk mendampingi tiga nelayan Pulau Kodingareng yang ditangkap.

Diketahui, tiga nelayan Kodingareng ditangkap saat protes penambangan pasir laut di perairan Makassar, Minggu 23 Agustus 2020. Kepala Divisi tnaah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari keluarga nelayan yang ditangkap, yakni Safaruddin, Faisal, dan Baharuddin.

"Akan tetapi, pihak Polair tidak mengizinkan tim LBH Makassar untuk menemui tiga nelayan tersebut tanpa memberikan alasan," kata Edy kepada IDN Times, Senin (24/8/2020).

1. Polisi tidak menjelaskan alasan menolak pendampingan hukum

Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan KodingarengKoordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makssa, Edy Kurniawan Wahid. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menuturkan, tiga nelayan Kodingareng ditangkap setelah memprotes aktivitas kapal penambang pasir yang masuk di wilayah tangkap mereka. Polisi menahan mereka karena dianggap menghalangi akivitas penambangan pasir.

LBH Makassar sudah berupaya memberikan pendampingan hukum bagi para nelayan sejak polisi menangkap paksa. Pada Minggu malam, tim LBH bersama keluarga nelayan juga sudah mendatangi Kantor Polair Polda Sulsel.

"Kita datang untuk memberikan bantuan hukum dengan membawa surat kuasa yang akan ditandatangani," Edy menerangkan.

Selama beberapa jam menunggu, Edy menyebut Polair tidak merespons tim LBH. Jelang tengah malam, tim kembali menemui petugas yang berjaga untuk menyampaikan surat tertulis kepada Direktur PolairPoldaSulsel, perihal membuka akses bantuan hukum. 

"Namun lagi-lagi surat tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas," Edy melanjutkan.

2. Polisi dianggap melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009

Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan KodingarengNelayan Pulau Kodingareng Makassar berupaya menyelamatkan perahunya yang ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

Edy menyatakan hingga Senin siang pihaknya sama sekali belum mendapatkan kejelasan, mengapa polisi tidak mengizinkan mereka mendampingi tiga nelayan Kodingareng yang ditangkap. Polisi dianggap menyalahi prosedur hukum dan melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Polisi juga disebut melanggar hak atas bantuan hukum yang tertuang pada Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Edy juga menyebut Pasal 14 ayat 3 huruf (d) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifkasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

"Yang intinya, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Edy.

3. Propam hingga Komnas HAM didesak turun tangan menuntaskan upaya kriminalisasi

Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan KodingarengNelayan Pulau Kodingareng Makassar membawa kapal mereka ke darat usai ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

LBH Makassar bersama tim pendamping hukum mendesak Kapolda Sulsel untuk segera membuka akses bantuan hukum kepada tiga nelayan yang ditangkap. Selain itu, mereka juga mendesak agar Direktur Polair Polda Sulsel tidak memeriksa tiga nelayan yang ditangkap tanpa pendampingan penasihan hukum.

Kemudian, Propam Polda Sulsel juga diminta untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin Polri terhadap aparatnya yang bertugas. Selain itu, LBH juga mendesak agar Komnas HAM segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat yang bertugas.

"Untuk segera membebaskan ketiga nelayan yang ditangkap dalam waktu 1 kali 24 jam. Hentikan tindakan kekerasan terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya," kata Edy.

4. Alasan polisi menolak pendampingan hukum

Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan KodingarengDirektur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dikonfimasi terpisah, Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menolak pendampingan hukum bagi tiga nelayan yang ditangkap. Dia menyebut para nelayan belum diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kalau sudah jadi tersangka, baru, kita menanyakan (soal pendamping hukum)," ujar Hery.

Hery bilang ketiga nelayan itu masih diperiksa intensif oleh penyidik. Mereka masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang masih berjalan. Menurut Hery, ketiganya ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti beberapa botol bensin.

"Itu yang kita selidiki mau digunakan untuk apa, satu kali 24 jam kita periksa. Kewajiban saya kan memberikan hak-haknya dia, tapi untuk sekarang-sekarang ini belum," Hery menjelaskan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya