PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah
PSBB Jilid II menargetkan perubahan sosial masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan terhitung mulai Jumat (8/5) hari ini hingga Jumat (22/5) mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, PSBB jilid II tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Perwali itu digunakan dalam PSBB jilid I, yang berlaku sepanjang dua pekan sebelumnya.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa aturan tetap dan baku sebagaimana aturan PSBB tahap pertama. Tidak ada yang berubah," kata Ismail dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat malam.
1. Pelaku usaha jadi fokus penertiban pelanggaran PSBB jilid II
Ismail mengatakan, tidak ada revisi dalam peraturan PSBB jilid II di Makassar. Setiap pihak yang terbukti melanggar atau keluar dari aturan pelaksanaan PSBB bakal ditindak secara tegas. Pemkot Makassar, kata Ismail, bahkan telah mengingatkan sejumlah pelaku usaha untuk kembali mengikuti aturan PSBB ini.
Mereka diingatkan kembali bahwa segala aturan dalam pelaksanaan PSBB tidak mengalami perubahan. "Jadi kalau ada yang diingatkan masih melanggar satu sampai dua tiga kali, akan ditindak tegas dan terukur oleh pihak keamanan," tegas Ismail.
Aturan tegas pelaku usaha tertuang dalam Pasal 12, Ayat 3 Perwali Nomor 22 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan, kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasar rakyat, swalayan, perkulakan hingga jasa binatu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Di luar ketentuan yang berlaku, pemerintah melalui petugas penegakan aturan pelaksanaan PSBB, berkomitmen menindak tegas mereka yang masih membandel. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu
Baca Juga: Nurdin Abdullah: PSBB Makassar Diperpanjang, Toko Boleh Buka