TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah

PSBB Jilid II menargetkan perubahan sosial masyarakat

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan terhitung mulai Jumat (8/5) hari ini hingga Jumat (22/5) mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, PSBB jilid II tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Perwali itu digunakan dalam PSBB jilid I, yang berlaku sepanjang dua pekan sebelumnya.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa aturan tetap dan baku sebagaimana aturan PSBB tahap pertama. Tidak ada yang berubah," kata Ismail dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat malam.

1. Pelaku usaha jadi fokus penertiban pelanggaran PSBB jilid II

Lokasi usaha bandel disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Ismail mengatakan, tidak ada revisi dalam peraturan PSBB jilid II di Makassar. Setiap pihak yang terbukti melanggar atau keluar dari aturan pelaksanaan PSBB bakal ditindak secara tegas. Pemkot Makassar, kata Ismail, bahkan telah mengingatkan sejumlah pelaku usaha untuk kembali mengikuti aturan PSBB ini.

Mereka diingatkan kembali bahwa segala aturan dalam pelaksanaan PSBB tidak mengalami perubahan. "Jadi kalau ada yang diingatkan masih melanggar satu sampai dua tiga kali, akan ditindak tegas dan terukur oleh pihak keamanan," tegas Ismail.

Aturan tegas pelaku usaha tertuang dalam Pasal 12, Ayat 3 Perwali Nomor 22 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan, kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasar rakyat, swalayan, perkulakan hingga jasa binatu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Di luar ketentuan yang berlaku, pemerintah melalui petugas penegakan aturan pelaksanaan PSBB, berkomitmen menindak tegas mereka yang masih membandel. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu

2. PSBB jilid II di Makassar menargetkan gerakan perubahan sosial warga

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemerintah Kota Makasar, kata Ismail, telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kekurangan yang terjadi pada PSBB tahap awal. Mulai dari pelanggaran dalam konteks bidang usaha, hingga pelanggaran lain yang tidak sesuai aturan PSBB.

Bahan evaluasi diklaim sebagai spirit untuk memperbaiki keadaan pada masa perpanjangan PSBB kali ini. Ismail menegaskan, pemerintah menargetkan untuk melakukan perubahan gerakan sosial bagi warga. Pemerintah mengistilahkannya dengan social engineering.

"Kita tetap tegas dan melakukan pengawalan untuk perpanjangan PSBB ini. Sama dengan yang tahap pertama tidak ada toleransi bagi pelanggar. Karena targetan utama kita adalah membuat angka penyebaran virus ini betul-betul di angka 0 kasus," imbuh Ismail.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: PSBB Makassar Diperpanjang, Toko Boleh Buka

(IDN Times/Arief Rahmat)
Berita Terkini Lainnya