TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Makassar: Alfamart dan Indomaret Termasuk Objek Vital Pengamanan

PSBB Makassar diterapkan 24 April 2020

Ilustrasi. Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2019 Pengamanan Nataru. IDN Times/ Istimewa

Makassar, IDN Times - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar tinggal menghitung hari. Sesuai rencana, Pemerintah Kota bakal memberlakukan penerapan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei mendatang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama masa PSBB, Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan TNI, mengerahkan kekuatan gabungan untuk bersiaga di sejumlah lokasi vital.

"Pasti kita amankan. Kita jaga terus objek vital (bersama) tentara batalion. PLN, Alfamart dan Indomaret itu masuk objek vital. Itu juga kita patroli," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

1. Pengamanan PSBB di Makassar koordinasi lintas sektor dan satuan kerja

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pengamanan PSBB di Kota Makassar, kata Yudhiawan, melibatkan sejumlah sektor lintas satuan kerja. Selain kepolisian, TNI hingga aparatur pengamanan jajaran Pemkot Makassar juga dilibatkan. Yudhiawan menyebut, sebanyak 1630 personel gabungan yang diterjunkan dalam pengamanan nantinya.

Rinciannya, Polda Sulsel berbagai jajaran sebanyak 390 personel, Polrestabes Makassar 810 personel, Pemkot Makassar 220 orang dan TNI 108 personel. Personel gabungan bakal mengintensifkan patroli hingga penjagaan lokasi yang telah dipetakan.

Termasuk, disebutkan Yudhiawan, sejumlah pintu masuk perbatasan, jalur darat menuju Kota Makassar. "Iya kita akan jaga di perbatasan tiap-tiap masuk dan keluar. Yang gede-gede itu kita (Polrestabes) dibantu Polda. Yang kecil-kecil nanti Polsek, Koramil, dan Kecamatan, pintu keluar kecil-kecil," ungkap Yudhiawan.

Baca Juga: Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Makassar

2. Penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar tunggu perwali terbit

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Yudhiawan mengungkapkan, bakal menindak tegas siapa pun masyarakat yang terbukti melanggar penerapan PSBB di Makassar, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hanya saja, dia belum dapat memastikan, apakah pelaku pelanggar bakal disanksi pidana hingga kurungan penjara atau berupa teguran biasa saja. Mengingat ketentuan hukum yang mengikat, dilegitimasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.

"Jadi peraturan wali kota sampai hari ini belum terbit. Jadi landasan hukum untuk PSBB belum sah, walaupun sudah diatensi dari menteri kesehatan. Tapi peraturan wali kota belum terbit, namun Polrestabes sudah siap," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Berita Terkini Lainnya