Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar
Polisi sebut owner kosmetik itu sakit jadi gak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan kosmetik ilegal. Ketiganya adalah, laki-laki SP dan dua perempuan, RA dan UL. Mereka ditangkap bertahap sejak Minggu, 10 Januari 2021.
"Tapi baru 2 yang akan dilakukan penahanan," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada jurnalis dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (12/1/2021).
1. Peran tiga tersangka pengedar kosmetik ilegal
Mereka yang ditahan adalah SP dan RA. Sementara UL, kata Supriady, belum ditahan karena kondisi kesehatannya terganggu. "Sedangkan pemilik ownernya (UL) yang sampai saat ini belum diperiksa yang informasi keluarganya masuk rumah sakit," ungkap mantan Kapolsek Rappocini ini.
Supriady mengatakan, ketiganya mempunyai peran berbeda dalam mengedarkan kosmetik tanpa izin. SP sebagai pemilik kosmetik berperan mendesain dan membantu memasarkan produk, UL berperan sebagai owner, sementara RA bertugas mengedarkan atau menjual barang.
"Diedarkan dengan memperoleh keuntungan 10.000 perpaket tergantung banyaknya penjualan kosmetik merk Malolo," ungkap pria yang akrab disapa Edhy ini.
Baca Juga: BPOM Palu Musnahkan 6 Ribu Barang Ilegal Berbahaya
Baca Juga: Polisi Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal dan Data Para Penggunanya