Polda Sulsel Ingatkan soal Mural: Bisa Dipidana Pakai UU ITE
Polda Sulsel berharap tidak ada muncul mural yang berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turut memantau soal mural yang belakangan jadi sorotan publik di berbagai daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya mural yang dianggap berlebihan di daerahnya. Namun jika memang ada, petugas akan mengejar pembuatnya.
"Jangan sampai ada. Karena kalau ada akan kena Undang-Undang ITE, kemudian pencemaran nama baik, pidananya ada itu," kata Zulpan kepada jurnalis, Senin (30/8/202).
Baca Juga: Mural Selalu Jadi Ekspresi Kritik Secara Damai
1. Polda berharap tidak ada kemunculan mural yang berlebihan di Sulsel
Zulpan menjelaskan, mural yang dianggap berlebihan maksudnya adalah mural yang menyudutkan pemerintah dan berpotensi menebar kekacauan. Apalagi bila sampai membuat gaduh masyarakat di tengah upaya pemerintah berjuang menuntaskan pandemik COVID-19.
Menurut Zulpan, pemantauan mural bukan bermaksud untuk membatasi ruang berekspresi. Melainkan sebagai bentuk pencegahan agar pesan yang disampikan tidak terkesan memecah belah bangsa.
"Jadi kita harap itu tidak terjadilah," ucapnya.
Baca Juga: Beda Nih, Pemerintah di Klungkung Bali Kritik Masyarakat Pakai Mural