Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar
"Tunggu waktunya saja," kata Direktur Krimsus Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dengan modus markup harga sembako COVID-19 di Kota Makasssar, memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah membidik pihak yang bakal jadi tersangka.
Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan, setelah beberapa bulan penyelidikan bergulir.
"Sudah ada yang akan jadi tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Widoni Fedri kepada IDN Times, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di MakassarÂ
1. Penyidik butuh waktu lama untuk mengumpulkan keterangan
Widoni mengakui penyelidikan kasus itu berjalan lama. Polda Sulsel telah menanganinya sejak Juni 2020. Menurut dia, panjangnya waktu penyelidikan dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak.
Soal calon tersangka, Widoni belum bersedia mengungkapkan identitasnya. Begitu juga dengan orang-orang yang dimintai keterangan.
"Nanti saja yah. (Tinggal) tunggu waktunya saja," ucap Widoni.
Baca Juga: Polda Sulsel, Ayo Dong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dosen UMI Makassar