Perusak Videotron Kantor Gubernur Sulsel Teridentifikasi
Dirusak saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, menyelidiki kasus perusakan videotron atau layar lebar digital di depan Kantor Gubernur Sulsel dan pos polisi lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo-Flyover. Perusakan merupakan buntut dari bentrok demonstran dengan polisi dalam unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar.
"Untuk pelaku perusakan (videotron) kantor gubernur itu juga sudah ada laporannya dan sementara kita lakukan proses penyelidikan untuk ungkap," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa (13/10/2020).
1. Perusakan terjadi saat polisi dorong mundur demonstran menjauh dari Kantor DPRD Sulsel
Demontrasi berujung bentrok dengan polisi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo-Flyover menjadi titik konsentrasi aksi. Selebihnya, aksi tersebar di berbagai lokasi, seperti Jalan AP Pettarani hingga sepanjang Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya.
Di Jalan Urip Sumoharjo-Flyover, aparat kepolisian dengan alat pengamanan lengkap, berupaya mendorong mundur seribuan demonstran yang hendak menerobos gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.
Lemparan batu dibalas penembakan gas air mata dan water cannon polisi ke arah demonstran tidak terhindarkan. Saat itu pula kata Khaerul, pelaku yang diduga berada di barisan demonstran mengambil kesempatan merusak. "Termasuk pos polantas juga dirusak (dilempar molotov)," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law