Penanganan Kasus Anak di Luwu Timur Salah dari Awal
P2ATP2A Makassar menjelaskan cara penanganan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar menyoroti kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur.
Ketua Tim TRC P2TP2A Makassar Makmur mengatakan, langkah penanganan kepada tiga anak tersebut sudah salah dari awal. Diketahui korban bersama ibunya melapor ke P2TP2A Lutim sebelum ke polisi.
"Makanya hami heran, apakah mungkin teman-teman di sana itu tidak tahu atau tahu (cara penanganan)," kata Makmur kepada IDN Times, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Psikolog Ungkap Tanda Kekerasan Seksual pada 3 Anak di Lutim
1. Kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kasus merah
Makmur menyebut kategori kasus seperti ini masuk dalam daftar merah atau kasus berat. Artinya, kasus yang betul-betul harus ditangani dengan serius.
"Seharusnya ketika ada pelapor seperti ini, mereka mengamankan dulu pelapor dengan anaknya yang menjadi korban," ujar Makmur.
Langkah pengamanan yang dimaksud adalah tidak menghubungi pihak mana pun, apalagi terlapor sebagai upaya klarifikasi terkait laporan.
"Itu juga tidak bisa langsung diasesmen ini anak, harus melihat kondisi kapan waktu yang tepat, anak ini layak diasesmen," ujar Makmur.
Ketika hasil asesmen telah diketahui, barulah petugas bisa merujuk apakah korban mesti dikonseling atau divisum.
"Konseling ini juga terbagi, sampai dokter, psikolog dan hal lain yang menyangkut pengalaman yang dialami si anak. Jadi tidak buru-buru menyimpulkan," ucapnya.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur