Pemkot Izinkan THM di Makassar Beroperasi, Ini Syarat bagi Pengunjung
Pengusaha hiburan sambut baik aturan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tempat hiburan malam atau THM di Kota Makassar bisa beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.
Kebijakan izin pembukaan THM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangp01/1X/2021. SE, ditandatangani Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto pada 21 September 2021. Izin operasi THM dan tempat usaha sejenisnya termaktub pada poin R dalam SE tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WITA," demikian bunyi surat edaran itu.
1. Syarat bagi pengunjung THM di Makassar
Ada beberapa persyaratan lain yang wajib diterapkan seluruh tempat hiburan yang diizinkan beroperasi. Di antaranya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksinasi atau belum. Kemudian, penerapan protokol kesehatan ketat di luar dan dalam area hiburan sepanjang jam operasi.
Tempat hiburan juga diminta untuk membentuk satgas internal untuk mengawasi pengunjung. Di dalam SE tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar. Sanksi terberat adalah penutupan tempat usaha. SE itu berlaku sejak diterbitkan dan akan berakhir pada 4 Oktober mendatang.
Baca Juga: Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel
Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi