Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi 

Harus tunjukkan bukti telah divaksinasi

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menetapkan beberapa aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. 

Pusat perbelanjaan seperti mal serta tempat hiburan malam (THM) kini diizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Di awal PPKM, mal dan THM tidak diizinkan beroperasi.

"Perubahan dengan PPKM sebelumnya mal bisa buka 50 persen sampai jam 8 malam. Kemudian, usaha THM dan sejenisnya sampai jam 8 malam tapi 25 persen," kata Danny di Makassar, Selasa (24/8/2021).

1. Masuk mal tunjukkan kartu vaksin

Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi di Play Store (www.aptika.kominfo.go.id)

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 - 20.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Kita sepakat kemarin karena asosiasi mal usulkan kita pakai aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar bahwa orang masuk mal sudah vaksin, kita setuju saja karena mereka juga bisa hitung orang masuk," kata Danny.

2. THM hanya berkapasitas 25 persen

Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi Situasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu (23/5/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA. 

Aturan ini juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Berkutat di Pendataan, Pemkot Makassar Tak Kunjung Bagikan Bansos PPKM

3. Makassar diharapkan keluar dari zona merah

Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Adapun perpanjangan PPKM Level 4 mulai berlaku hari ini, 24 Agustus - 6 September 2021. Semua aturan PPKM Level ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA COVID-19 DI KOTA MAKASSAR.

Dengan perpanjangan ini, Danny berharap Makassar bisa keluar dari zona merah dan PPKM bisa turun ke level 3. Apalagi kasus COVID-19 di Makassar juga sudah cenderung menurun.

"Tapi dengan seperti itu jangan lengah karena COVID-19 ini harus betul-betul ditahan sampai serendah-rendahnya bersama-sama dengan usaha-usaha kolektif," kata Danny.

Baca Juga: Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya