TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Makassar: Serahkan Kasus Penistaan Agama ke Polisi

Sikap MUI Makassar soal video viral wanita lempar Alquran

Jajaran Polda Sulsel, Polres Pelabuhan dan MUI Kota Makassar dalam eskpos tangkapan pelaku penista agama. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar KH Baharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi video viral wanita melempar dan mengancam merobek Al Quran. Apalagi pelaku sudah ditangkap dan diproses secara hukum oleh kepolisian.

"Saya tadi sudah koordinasikan ke semua MUI se-Kecamatan Kota Makassar. Bahwa masalah ini sudah ditangani kepolisian. Jadi kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun," kata Baharuddin saat hadir pada ekspos kasus di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Viral Wanita di Makassar Lempar dan Ancam Robek Alquran, Ini Sebabnya

1. MUI Makassar berupaya memahami akar permasahan kasus ini

Video viral diabadikan di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis 9 Juli 2020 kemarin. Pelaku INC (40) melempar dan mengancam hendak merobek Al Quran karena emosi. Pelaku disebut dituding oleh orang di sekitar tempat tinggalnya membantu polisi menangkap warga yang berjudi.

Baharuddin menyatakan MUI berupaya memahami akar persoalan pada kasus itu. Perbuatan pelaku disebut melukai perasaan umat Muslim, tapi polisi sudah mengungkap penyebabnya.

"Karena memang kalau kita lihat, dalam keadaan sadar wanita melempar Al Quran, adalah penistaan agama. Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se-kecamatan. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian," ujar Baharuddin.

2. Pelaku merupakan seorang konsultan perusahaan swasta

Pelaku INC (jilbab hitam) saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, pelaku merupakan seorang konsultan developer dari salah satu perusahaan swasta di Kota Makassar. Dia ditangkap atas laporan masyarakat usai videonya viral.

Rumah pelaku sempat dikepung oleh sejumlah orang. Warga mempertanyakan mengapa pelaku melempar Alquran yang dianggap menyinggung perasaan umat Muslim.

Saat ini, kata Kadarislam, penyidik tengah memeriksa empat orang saksi terkait kejadian. Polisi juga mencari tahu siapa yang mengunggah dan menyebarkan video sampai viral.

"Kita cari keterangannya, juga termasuk saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Semua yang ada di dalam video itu kita periksa. Kita jadikan saksi sementara," ucapnya.

Baca Juga: Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat COVID-19

Berita Terkini Lainnya