MUI Makassar: Serahkan Kasus Penistaan Agama ke Polisi
Sikap MUI Makassar soal video viral wanita lempar Alquran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar KH Baharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi video viral wanita melempar dan mengancam merobek Al Quran. Apalagi pelaku sudah ditangkap dan diproses secara hukum oleh kepolisian.
"Saya tadi sudah koordinasikan ke semua MUI se-Kecamatan Kota Makassar. Bahwa masalah ini sudah ditangani kepolisian. Jadi kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun," kata Baharuddin saat hadir pada ekspos kasus di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Viral Wanita di Makassar Lempar dan Ancam Robek Alquran, Ini Sebabnya
1. MUI Makassar berupaya memahami akar permasahan kasus ini
Video viral diabadikan di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis 9 Juli 2020 kemarin. Pelaku INC (40) melempar dan mengancam hendak merobek Al Quran karena emosi. Pelaku disebut dituding oleh orang di sekitar tempat tinggalnya membantu polisi menangkap warga yang berjudi.
Baharuddin menyatakan MUI berupaya memahami akar persoalan pada kasus itu. Perbuatan pelaku disebut melukai perasaan umat Muslim, tapi polisi sudah mengungkap penyebabnya.
"Karena memang kalau kita lihat, dalam keadaan sadar wanita melempar Al Quran, adalah penistaan agama. Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se-kecamatan. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian," ujar Baharuddin.
Baca Juga: Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat COVID-19