Mahasiswa Jurnalis Kampus UMI Dilapor Polisi, LBH Makassar: Keliru!
Dua mahasiwa jurnalis kampus UMI dilapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menyebut, tuduhan perusakan dan penganiayaan oleh dua jurnalis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) salah alamat.
Dua orang mahasiswa UMI Makassar, yaitu Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi dilapor polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 406, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelapor dalam kasus ini adalah operator yang ekskavatornya rusak saat mengeksekusi penggusuran sekretariat mahasiswa.
"Tuduhan itu keliru, karena keduanya tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," kata Ady Anugrah Pratama, advokat publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum kedua mahasiswa dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (8/11/2021).
1. Dua mahasiswa terlapor telah di BAP
Anugrah mengatakan, kedua mahasiswa juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan ke polisi itu. Keduanya diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Makassar pada Selasa, 2 November 2021.
Anugrah bilang, terlapor yang kini masih berstatus sebagai saksi telah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian saat itu. "Dari keterangan saat di-BAP, keduanya menyatakan tidak melakukan pengrusakan dan penganiayaan," kata Anugrah.
IDN Times sudah berupaya berulang kali mengonfirmasi Wakil Rektor III UMI Nasrullah hingga Kepala Hubungan Masyarakat UMI Nurjannah Abna sejak Selasa, pekan lalu hingga Senin, hari ini. Namun sambungan telepon dan pesan WhatsApp sama sekali belum direspons.
Baca Juga: Jurnalis Kampus yang Dipolisikan Desak Rektorat UMI Makassar Bersikap
Baca Juga: Tolak Sekretariat Digusur, Jurnalis Kampus UMI Makassar Dipolisikan