LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
LPSK mendatangi korban untuk menawarkan perlindungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) aktif menyikapi kasus kekerasan seksual yang dialami AN, difabel di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. AN menerima kekerasan seksual oleh tiga orang pemuda yang sudah ditangkap Polrestabes Makassar.
"LPSK sendiri telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak tersebut dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan," kata Wakil Ketua Livia Iskandar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Kekerasan Seksual Difabel di Makassar Ditangkap
1. Keluarga korban setuju mengajukan perlindungan
Livia mengatakan, dalam pertemuan dengan keluarga korban beberapa hari lalu, LPSK kemudian meyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra sekaligus pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.
"Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujar Livia.
LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan dari keluarga korban. Menurut Livia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari semua pihak.
"Kita terus menyoroti perkara-perkara tersebut," ucap Livia.
Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar