Dugaan Pelanggaran HAM di Makassar Meningkat 7 Kali Lipat pada 2020
Pemerintah dinilai absen tangani kasus pelanggaran HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima 188 permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2020. Sebanyak 174 diterima dan 14 kasus ditolak. Dari kasus tersebut, terdapat 114 kasus yang berdimensi struktural atau relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.
"Kami mencatat sebanyak 361 korban kekerasan oleh aparat hukum, atau meningkat tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya 2019 sebanyak 46 korban. Bahkan 5 orang di antaranya diduga mengalami penyiksaan," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Chaidir dalam ekpos catatan akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).
1. Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM didominasi saat aksi menolak Omnibus Law
Chaidir menerangkan, sebagian besar peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM terjadi saat aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Gelombang unjuk rasa di Makassar dimulai sejak Kamis, 8 Oktober 2020. Menyusul, aksi nelayan menolak tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan peristiwa berdarah di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah.
"Kasus itu mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia terkena tembakan," terang Chaidir.
Selain itu, kata Chaidir, tercatat korban dari upaya kriminalisasi sebanyak 51 orang. Mereka terdiri dari 32 nelayan Pulau Kodingareng, 16 orang mahasiswa atau pelajar yang menolak UU Cipta Kerja, dan 3 orang petani asal Kabupaten Soppeng yang dituntut karena menebang pohon jati.
"Padahal mereka tanam sendiri di kebun miliknya yang diklaim masuk dalam kawasan hutan," terang Chaidir.
Baca Juga: LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Didahului Penikaman
Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Perlindungan LPSK bagi Demonstran yang Ditangkap