Ditilang Polisi, Imam Masjid di Makassar Diganjar Hukuman Mengaji
Sang imam sempat ditahan karena tidak menggunakan helm
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria bernama Syamsuddin, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari jajaran Satlantas Polrestabes Makassar. Pada Rabu (22/1) sekitar pukul 07.30 WITA pagi tadi, Syamsuddin ditilang saat berkendara dengan sepeda motornya melintas di jalur kolong jalan layang atau Flyover AP Pettarani, Makassar.
Tidak menggunakan helm saat berkendara, jadi penyebab Syamsuddin ditahan oleh Bripka Jumahir. "Jadi saudara kita ini, melanggar tidak pakai helm, jadi saya kasih hukuman," kata Jumahir.
1. Sang imam masjid diganjar hukuman, polisi minta dibacakan satu juz dalam Alquran
Oleh Jumahir, Syamsuddin langsung diarahkan menuju pos jaga Satlantas Polrestabes Makassar yang berada di ujung Jalan AP Pettarani. Di dalam pos tersebut, Jumahir merekam aktivitas perbincangan sejenak dengan Syamsuddin.
Dalam obrolan tersebut, diketahui jika Syamsuddin merupakan imam di Masjid Nurul Hikmah Markaz Imam Malik di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam rekaman video, Jumahir nampak sumringah mendengarkan pengakuan sang imam dan langsung meminta untuk dibacakan satu juz di dalam Alquran.
"Kebetulan lewat di Flyover tidak pakai helm. Jadi hukumannya bacakan saya, satu juz saja surah dalam Alquran," kata Jumahir meminta kepada sang imam.
Baca Juga: Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank
Baca Juga: Viral Dua Matahari di Langit Makassar, Ini Penjelasan Ilmiahnya