TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Bulukumba Dominasi Temuan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Sulsel

Dari 12 daerah, hanya 2 yang tidak ditemukan pelanggaran ASN

Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mencatat sejumlah pelanggaran dalam masa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dari 12 kabupaten/kota yang menyelenggarakan, satu di antaranya tercatat mendominasi temuan sekaligus laporan dugaan pelanggaran.

Daerah itu adalah Kabupaten Bulukumba. "Dugaan pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN)," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada IDN Times, saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas

1. Sebanyak 16 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Selain Kota Makassar, 11 kabupaten di Sulsel yang ikut menggelar pemilihan kepala daerah. Masing-masing, Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Khusus Bulukumba, kata Saiful, ada 29 temuan terkait dugaan pelanggaran didominasi soal ASN yang ketahuan memberikan dukungan melalui media sosial. Berikutnya, menghadiri kegiatan silaturahmi yang dianggap menguntungkan bakal pasangan calon kepala daerah sebanyak 16 temuan. Data pelanggaran yang diterima Bawaslu Sulsel tercata sejak Senin, 28 September 2020 lalu.

"Bulukumba 16 laporan. 1 Dihentikan. Dan sisanya, kesemuanya ada yang sementara berjalan prosesnya kemudian ada juga yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian diberikan sanksi. Tapi rata-rata sudah keluar sanksinya," jelas Saiful.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Telusuri Video Diduga Paslon Bagi-bagi Beras

2. ASN yang melanggar disanksi disiplin sedang

kasn.go.id

Lebih lanjut Saiful menjelaskan, total keseluruhan temuan dugaan pelanggaran dan laporan soal netralitas ASN mencapai 82. Sebanyak 13 di antaranya dihentikan. Sementara yang direkomendasikan untuk diteruskan ke KASN berjumlah 69 temuan. Selain dua tren pelanggaran di atas, terbanyak ketiga adalah ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, berjumlah 14 temuan.

Menyusul ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 2 temuan, ASN mendukung salah satu paslon 2, ASN melanggar netralitas dan berpihak ke dalam pemilihan 2, ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 2, lalu ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 1, serta ASN mendampingi bakal calon mendaftar dan fit and propertest.

"KASN yang menjatuhkan sanksi kemudian yang eksekutor adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK itu bupati atau wali kota. Sudah ada beberapa yang dilaksanakan. 13 sanksi disiplin sedang, 12 pernyataan terbuka, 5 disiplin ringan, 2 pernyataan tertutup, dan 2 pemanggilan dan peringatan," ucap Saiful.

Baca Juga: 3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Berita Terkini Lainnya