Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum Ditahan
Mardani, Sekretaris Satpol PP Gowa tersangka penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana. Kedua korban adalah pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
"Kita telah menggelar perkara hari ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin dalam eskpos di kantornya, Jumat (16/7/2021).
Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
1. Polisi tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selesai
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Tri, namun Mardani belum ditahan. "Statusnya kan ASN, pemda (Inspektorat) juga sementara melakukan pemeriksaan internal," ucapnya.
Tri menjelaskan, tersangka akan ditahan bila pihak Pemda Gowa melalui Inspektorat telah memeriksanya. "Jadi nanti dikoordinasikan ke kita, kalau selesai langsung diserahkan ke kita kemudian barulah dilakukan penahanan," tegasnya.
Baca Juga: Pemukul Ibu Hamil Ternyata ASN Menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa
Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Mengaku Emosi