TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

85 Ekor Tukik Dilepas ke Laut di Pulau Barrang Caddi Makassar

Tukik dilepas jenis penyu hijau

Pelepasan puluhan tukik hijau di wilayah konservasi Pulau Barrang Cadi, Makassar/Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

Makassar, IDN Times - Sebanyak 85 tukik jenis penyu hijau dilepas ke habitatnya di Pulau Barrang Cadi, Kelurahan Barrang Cadi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pelepasan anak penyu ini dilaksanakan langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel melalui Cabang Dinas Kelautan Mamminasata bekerja sama dengan Komunitas Lestari Penyu Sangkarrang. 

"Tukik jenis penyu hijau hasil penetasan telur dalam sarang alami," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Hardi Haris, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (29/5/2021).

1. Pelepasliaran merupakan bagian dari upaya konservasi

Pelepasan puluhan tukik hijau di wilayah konservasi Pulau Barrang Cadi, Makassar/Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

Hardi Haris menjelaskan, pelepasliaran tukik sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem penyu hijau sekaligus meningkatkan potensi wisata. Menurut dia, kegiatan wisata berbasis konservasi dapat menjadi mata pencarian alternatif bagi masyarakat.

"Saya berharap konservasi tidak hanya untuk perlindungan jenis saja, tetapi juga harus menambah nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar sehingga tercapai keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Hari menyatakan, wisata berbasis konservasi harus tetap memperhatikan habitat yang ada di dalam wilayah tersebut. Salah satunya adalah penyu. Kawasan wisata konservasi diharapan tidak mengubah perilaku dan sifat alami penyu.

2. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam menjaga wilayah konservasi

Ilustrasi penyu. IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Cabang Dinas Kelautan Mamminasata, Suhartono mengatakan, masyarakat Pulau Barrang Cadi patut berbangga dan bertanggung jawab untuk bersama menjaga dan melestarikan habitat penyu hijau.

"Penyu merupakan biota laut yang dilindungi sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi negara, dapat diancam pidana lama 1 tahun," ucap Suhartono.

Baca Juga: Viral Seekor Lumba-lumba Tersesat Masuk Empang Warga di Maros

Berita Terkini Lainnya