5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi Lebaran
Remisi diharapkan jadi motivasi untuk memperbaiki diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 2021.
Pengajuan remisi diberikan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan atau warga binaan rumah tahanan yang dianggap berkelakuan baik.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat Lebaran
1. Usulan terbanyak untuk Lapas Makassar
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, Lapas Kelas I Makassar mendominasi pengajuan remisi pada lebaran tahun ini. Jumlahnya 711 orang. Kemudian terbanyak kedua Lapas Narkotika Sungguminasa sebanyak 652 orang.
Persetujuan soal pengajuan, kata Edi, baru diketahui sehari atau tepat di hari lebaran. "Atau paling cepat dua hari sebelum lebaran," ucapnya.
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei