Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh'
Dua saksi dihadirkan dalam sidang ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas dibakar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/12). Kali ini Tabrani, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.
Saksi pertama bernama Parno (47), tetangga korban di Jalan Barukang. Sedangkan saksi kedua, ayah korban Ahmad Fahri, Amiruddin (52). Dihadapan ketua majelis hakim, Imam Supriyadi dan dua anggotanya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh, para saksi mengaku melihat api menjalar cepat mulai dari depan rumah.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar
1. Ungkap orang pertama yang melihat api
Menurut Parno, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Ia dibangunkan oleh salah satu tetangganya, Slamet yang lebih dulu melihat api.
“Pas saya bangun ada api besar kelihatan dari pintu depan rumah H. Sanusi,” ucap Parno dihadapan majelis hakim.
Parno melihat tak ada orang yang berusaha memadamkan api itu. Karena itu pula, ia membangunkan anak dan istrinya, dan meminta mereka lari menyelamatkan diri.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Takalar Ditangkap