TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Target yang Diberikan Gubernur Nurdin kepada Pj Wali Kota Makassar

Dua bulan pejabat wali kota dievaluasi

IDN Times/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Masa jabatan Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar telah berakhir, Rabu (8/5). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pun menunjuk Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar sesuai hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selama menjabat, Gubernur memberi target kepada Iqbal agar menyelesaikan sejumlah persoalan kota. “Saya beri target seperti pedestrian tidak boleh lagi ada kaki lima di atasnya, jalan metro segera diserahkan dari GMTD dan benahi semua pasar-pasar termasuk pasar terong,” ucap Gubernur Nurdin.

Baca Juga: Tangis Haru Iringi Danny Pomanto Tinggalkan Balai Kota  

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Dilantik Senin Pekan Depan

1. Pejabat Wali Kota harus paham kedudukannya

IDN Times / Istimewa

Kepada wartawan Rabu (8/5), Nurdin menjelaskan bahwa sudah ada rambu-rambu untuk Pj wali kota, sehingga harus paham kedudukannya yang mengatasnamakan gubernur. Apalagi jabatan tersebut maksimal hanya setahun.

Saat ini Iqbal masih sebagai pelaksana harian Pj wali kota, dia baru akan dilantik pada pekan depan oleh gubernur di kantor Balai kota.

2. Dua bulan Pj Wali Kota dievaluasi

IDN Times/Abdurrahman

Menurut dia, Iqbal bisa saja diperpanjang jabatannya sebagai pj wali kota. Namun, hal itu tergantung gubernur karena ada peraturan gubernur yang mengikat. “Dalam dua bulan ini kita evaluasi, kalau terjadi kegaduhan kita usulkan lagi yang bagus,” tutur mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Namun usulan nama pengganti itu tidak keluar dari tiga nama yang telah dibawa ke Kemendagri, yakni  Denny Irawan Saardi Pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah Sulsel dan Sulkaf S Latief Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

“Jadi tidak keluar dari yang tiga besar itu,” ucap Nurdin.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya