TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syukuran Kantor PDIP Sulsel, Hasto Singgung Penundaan Pemilu

Hasto: Sengketa pemilu bukan ranah pengadilan negeri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri syukuran Kantor DPD PDIP Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (6/3/2023). Pada kegiatan itu dia mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makur (Prima).

Diketahui Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum 2024 karena persoalan verifikasi partai politik. Menurut Hasto, PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa dan penetapan partai politik peserta pemilu.

"Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan dalam mengadili sengketa dan penetapan partai politik serta pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Hasto, Senin.

Baca Juga: Hasto Ungkap Megawati dan Jokowi Rutin Bahas soal Capres-Cawapres 2024

1. Hasto menyebut PDIP tidak mentolerir upaya menunda pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasto menegaskan bahwa sikap PDI Perjuangan terkait keputusan tersebut adalah tetap kokoh pada konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya untuk menunda Pemilu 2024. Ia menambahkan bahwa cara yang dipakai oleh Partai Prima dalam menggugat tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak menghormati proses demokratisasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.

"Sikap kami jelas, hal ini langsung diberikan arahan dari ketua umum kami ibu Megawati Soekarno Putri untuk tetap kokoh pada konstitusi. Kami tidak ada tolerir, karena celah hukum ini tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

2. Parpol tidak lolos pemilu seharusnya memperbaiki diri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Dahrul Amri)

Hasto juga menyinggung terkait beberapa partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 204, bahwa bahwa mereka seharusnya memperbaiki diri dan bukan melakukan upaya untuk menggugat PN yang bukan kewenangannya. Ia menekankan bahwa syarat dan ketentuan untuk ikut pemilu sudah diatur dalam undang-undang, dan jika ada parpol yang tidak lolos, mereka harus memperbaiki diri agar kedepannya bisa lolos.

"Sederhananya, untuk mau masuk SD (sekolah dasar) saja itu kan memerlukan syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang memang syarat dan ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024 

Berita Terkini Lainnya