Syukuran Kantor PDIP Sulsel, Hasto Singgung Penundaan Pemilu
Hasto: Sengketa pemilu bukan ranah pengadilan negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri syukuran Kantor DPD PDIP Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (6/3/2023). Pada kegiatan itu dia mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makur (Prima).
Diketahui Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum 2024 karena persoalan verifikasi partai politik. Menurut Hasto, PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan dalam mengadili sengketa dan penetapan partai politik serta pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Hasto, Senin.
Baca Juga: Hasto Ungkap Megawati dan Jokowi Rutin Bahas soal Capres-Cawapres 2024
1. Hasto menyebut PDIP tidak mentolerir upaya menunda pemilu
Hasto menegaskan bahwa sikap PDI Perjuangan terkait keputusan tersebut adalah tetap kokoh pada konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya untuk menunda Pemilu 2024. Ia menambahkan bahwa cara yang dipakai oleh Partai Prima dalam menggugat tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak menghormati proses demokratisasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.
"Sikap kami jelas, hal ini langsung diberikan arahan dari ketua umum kami ibu Megawati Soekarno Putri untuk tetap kokoh pada konstitusi. Kami tidak ada tolerir, karena celah hukum ini tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024