TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim

Ada penjagaan ketat di PN Makassar selama sidang

Suasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) di Kabupaten Paniai Papua tahun 2014 silam, digelar ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (21/9/2022) pukul 10.15 Wita.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (Hakim karir), Hakim anggota Abdul Rahman Karim (Hakim karir) dan tiga Hakim Anggota Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Dalam sidang ini juga, terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu dihadirkan langsung. Dia pun memastikan, bersiap mengikuti proses dengan agenda pembacaan dakwaan ini.

"Karena terdakwa mengaku sehat, maka sidang ini kami buka untuk umum," kata Hakim, Sutisna mengetuk palu sidang.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pengamanan Sidang HAM Paniai Papua di Makassar, TNI-Polri Dikerahkan

1. Terdakwa terancam ditahan Hakim

Terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelum pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Sutisna langsung meminta terdakwa Isak untuk kooperatif selama proses sidang.

"Tidak memutup kemungkinan, majelis Hakim akan menahan saudara apabila saudara tidak kooperatif," kata Sutisna.

Diketahui, selama proses hukum terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tidak ditahan sejak peristiwa Paniai 2014 hingga kini.

2. Penjagaan ketat di PN Makassar

Sejumlah Polisi Militer (POM) berjaga didepan ruang sidang kasus HAM Paniai di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pantauan IDN Times Sulsel, sejak pukul 09.00 Wita, kawasan PN Makassar di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, sudah dijaga ketat aparat TNI dan Polri. Di luar gedung PN Makassar, tepatnya di halaman depan dan samping, terpantau, tim kepolisian dari Direktorat Sabhara dan Brimob Polda Sulsel berjaga.

Sementara pihak TNI tersebar di beberapa titik, seperti di halaman, selasar ruangan sidang dan dalam ruangan sidang. Unsur TNI yang terpantau seperti Polisi Militer (POM), beberapa perwira TNI Angkatan Darat (AD) maupun Angkatan Laut (AL).

Baca Juga: Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai Papua

Berita Terkini Lainnya