Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim
Ada penjagaan ketat di PN Makassar selama sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) di Kabupaten Paniai Papua tahun 2014 silam, digelar ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (21/9/2022) pukul 10.15 Wita.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (Hakim karir), Hakim anggota Abdul Rahman Karim (Hakim karir) dan tiga Hakim Anggota Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.
Dalam sidang ini juga, terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu dihadirkan langsung. Dia pun memastikan, bersiap mengikuti proses dengan agenda pembacaan dakwaan ini.
"Karena terdakwa mengaku sehat, maka sidang ini kami buka untuk umum," kata Hakim, Sutisna mengetuk palu sidang.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Pengamanan Sidang HAM Paniai Papua di Makassar, TNI-Polri Dikerahkan
1. Terdakwa terancam ditahan Hakim
Sebelum pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Sutisna langsung meminta terdakwa Isak untuk kooperatif selama proses sidang.
"Tidak memutup kemungkinan, majelis Hakim akan menahan saudara apabila saudara tidak kooperatif," kata Sutisna.
Diketahui, selama proses hukum terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tidak ditahan sejak peristiwa Paniai 2014 hingga kini.
Baca Juga: Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai Papua