Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 Miliar
Proses hukum sementara berjalan di PN Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebagian tanah yang ditempati kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masuk dalam lahan sengketa. Kasus ini masih sementara proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Hatim membenarkan hal itu. Dia mengaku saat ini belum bisa berkomentar soal gugatan sengketa lahan.
"Saya belum bisa berkomentar sebelum berkoordinasi dengan bagian hukum (Pemkot Makassar)," kata Hatim kepada IDN Times Sulsel, Selasa (23/8/2022).
"Saya sementara koordinasi dulu dengan bagian hukum, setda (sekretariat daerah) Makassar dan Dinas Pertanahan Kota," lanjutnya lewat pesan WhatsApp.
1. Sejumlah petitum yang diajukan penggugat
Petitum atau tuntutan penggugat yang dimintakan untuk dikabulkan oleh hakim, yang terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar menyebutkan sejumlah poin, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas.
3. Menyatakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 58/I/TMT/94 tanggal 28 Januari 1994 tentang jual beli tanah adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atau yang berhak atas bidang tanah: Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994, surat ukir Nomor 5899 tertanggal 18 Desember 1993 yang berasal dari pewaris almarhum Drs. Muh. Shabir L. Ondo (suami penggugat dahulu) yang keadaan saat ini batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Timur adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukapil Makassar.
- Sebelah Selatan adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Barat adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
5. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai, mendirikan bangunan perkantoran, melakukan kegiatan dan aktivitas perkantoran di atas tanah objek perkara adalah milik penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994. Surat Ukur Nomor : 5899 tertanggal 18 Desember 1993 merupakan perbuatan melawan hukum.
Diketahui, dalam gugatan ini, pihak tergugat 1 adalah Wali Kota Makassar dan tergugat 2 adalah Kepala Dinas Dukcapil Makassar.
Baca Juga: 17 Kantor Lurah di Makassar Pindah ke Kontainer Makassar Recover