TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Makassar Sita Ratusan Motor Knalpot Brong dalam Semalam

Motor knalpot brong tetap ditilang walau surat lengkap

Ratusan motor knalpot brong diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Seratusan kendaraan roda dua motor yang menggunakan knalpot brong atau racing diamankan Polrestabes Makassar dan jajarannya selama semalam, Sabtu hingga Minggu dinihari (6-7/5/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang memimpin langsung operasi tersebut, mengaku hingga operasi ini dilakukan masih banyak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing.

"Ternyata masih banyak yang menggunakan knalpot racing, makanya malam hari ini saya dan jajaran Polsek melaksanakan operasi khusus untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing," ungkap Ngajib.

"Operasi ini saya laksanakan di semua titik rawan terjadinya balap liar, di semua Polsek dan perbatasan. Jadi sampai sekarang kurang lebih diamankan ada 100 kendaraan yang memakai knalpot racing," sambung Ngajib.

1. Motor knalpot brong tetap ditilang walau surat lengkap

Salah satu motor memakai knalpot brong atau racing. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selama melakukan operasi dan mengamankan seratusan unit motor itu, Kombes Ngajib mengaku sebagian motor yang memakai knalpot racing ini memang memiliki surat-surat lengkap tapi tetap saja diamankan.

"Ada yang lengkap dari sisi surat-surat kendaraannya, ada juga yang tidak ada surat-surat sama sekali tapi lebih fokus untuk pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Kita angkut ke Polrestabes," ujarnya.

2. Motor knalpot brong diamankan di Polrestabes selama 3 bulan

Dua unit motor knalpot brong atau racing yang diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selanjutnya kata Kombes Ngajib, seratusan kendaraan tersebut akan dijadwalkan untuk mengikuti proses sidang karena masuk dalam kategori penilangan. Usai diputuskan di sidang barulah diserahkan kembali motor tersebut.

"Jadi kita amankan sesuai penjadwalan dari sidang tilang kurang lebih diamankan selama 3 bulan, baru nanti setelah mereka melaksanakan sidang barulah kita akan hadirkan untuk diganti dengan kenalpot standar," tegas Ngajib.

Baca Juga: Dimusnahkan, Sabu 44 Kg Dibakar di Halaman Polrestabes Makassar

Berita Terkini Lainnya