Polisi Janji Segera Menetapkan Tersangka Kematian Mahasiswa Unhas
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menyatakan segera menetapkan tersangka pada kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy. Virendy tewas saat mengikuti pendidikan dasar Mapala 09 Teknik Unhas di Tompobulu, Maros, 14 Januari 2023.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Ipda Wawan mengatakan, tersangka ditetapkan sata kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti kalau naik ke tahap penyidikan baru ditetapkan siapa tersangkanya, tentu dengan dua alat bukti yang cukup," kata Ipda Wawan, Senin mala (12/2/2023)
Baca Juga: Kasus Kematian Virendy, Keluarga-Pengacara Investigasi ke Malino Gowa
1. Rencana gelar perkara di Polda Sulsel
Wawan mengatakan, untuk meningkatkan kasus ke penyidikan, dibutuhkan proses gelar perkara. Untuk kasus Virendy, gelar perkara rencananya bertempat di Polda Sulsel.
"Rencana kami akan lebih dulu menyurati ke pihak Polda Sulsel dulu untuk minta gelar di sana. Setelah gelar perkara belum ada tersangkanya, nanti ada tersangkanya setelah status kasus naik ke penyidikan," terangnya.
Sebelumnya pengacara keluarga korban Yodi Kristanto menilai seharusnya sejak awal penyidik langsung bergerak cepat meminta keterangan hingga menahan penyelenggara kegiatan. Penyidik juga semestinya menetapkan tersangka paling lama dua hari setelah laporan diterima, karena dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Polisi Isyaratkan Banyak Tersangka di Kasus Kematian Virendy