TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di Makassar

Polisi menyebut barang ilegal itu akan dikirim ke Morowali

Polrestabes Makassar rilis hasil ungkapan minuman keras dan rokok ilegal asal China. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makasar mengungkap kasus penyelundupan minuman keras dan rokok impor asal China. Barang-barang itu diangkut dengan truk, saat diciduk tim Samapta Polrestabes di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Rabu (31/5/2023).

Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib menyebut barang itu terungkap saat hendak diselundupkan ke Sulawesi Tengah. "Barang-barang ini mau dibawa menggunakan sebuah truk menuju ke daerah Morowali. Dua orang pelaku selaku kurir atau pengantar itu kita amankan juga," kata Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat petang (2/6/2023).

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron

1. Pelaku mengaku sudah antar barang ilegal selama lima bulan

Barang bukti minuman keras impor asal China diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi menahan dua pelaku, Obed P (33) dan Jonas (40). Keduanya ditahan bersama barnag bukti berupa 132 karton miras dan 23 kardus rokok merk dengan label aksara mandarin. Barang-barang itu ditemukan dalam truk bak terbuka yang mereka kendarai.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatan ini berlangsung kurang lebih lima bulan. Terkait total harga keseluruhan ini masih kita hitung, karena kita tidak tahu pasarannya berapa, nanti dikembangkan," ujar Ngajib.

2. Polrestabes menyelidiki pemilik barang

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi baru sebatas menangkap kurir atau pengantar barang. Sedangkan pemilik rokok dan miras ilegal itu masih diselidiki, baik di Makassar sebagai tempat masuknya maupun di Morowali sebagai daerah tujuan.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan, khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan lagi dijual sejak kapan," Kapolrestabes menjelaskan.

Baca Juga: Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat Negara

Berita Terkini Lainnya