Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di Makassar
Polisi menyebut barang ilegal itu akan dikirim ke Morowali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makasar mengungkap kasus penyelundupan minuman keras dan rokok impor asal China. Barang-barang itu diangkut dengan truk, saat diciduk tim Samapta Polrestabes di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Rabu (31/5/2023).
Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib menyebut barang itu terungkap saat hendak diselundupkan ke Sulawesi Tengah. "Barang-barang ini mau dibawa menggunakan sebuah truk menuju ke daerah Morowali. Dua orang pelaku selaku kurir atau pengantar itu kita amankan juga," kata Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat petang (2/6/2023).
Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron
1. Pelaku mengaku sudah antar barang ilegal selama lima bulan
Polisi menahan dua pelaku, Obed P (33) dan Jonas (40). Keduanya ditahan bersama barnag bukti berupa 132 karton miras dan 23 kardus rokok merk dengan label aksara mandarin. Barang-barang itu ditemukan dalam truk bak terbuka yang mereka kendarai.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatan ini berlangsung kurang lebih lima bulan. Terkait total harga keseluruhan ini masih kita hitung, karena kita tidak tahu pasarannya berapa, nanti dikembangkan," ujar Ngajib.
Baca Juga: Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat Negara