Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Imam Hud, eks Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Makassar dan Abdul Rahim, eks Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Makassar terancam kurungan penjara 20 tahun, usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (30/1/2023).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP, Imam Hud dan Abdul Rahim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan penunjukannya selaku (Rahim) kepala seksi operasi dan pengendalian, dan (Imam) selaku kepala Satpol PP melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negar,a" kata JPU, Nining.
Diberitakan IDN Times, perkara tindak pidana korupsi honorarium anggota Satpol PP ini juga melibatkan eks Kasat Pol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan. Tapi dalam proses kasus di Kejaksaan, Iqbal jatuh sakit dan meninggal dunia pada 18 Desember 2022 lalu.
1. Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP
Iman Hud dan Abdul Rahim disebut turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan korupsi berlanjut.
"Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama personil Satpol PP ke dalam surat perintah penugasan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ungkap Jaksa Nining.
Anggaran yang dikorupsi dua terdakwa bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Baca Juga: Danny Pomanto Kumpulkan Pejabat Pemkot usai Iman Hud Ditahan