TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP

Sidang perdana kasus korupsi honor Satpol PP Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Imam Hud, eks Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Makassar dan Abdul Rahim, eks Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Makassar terancam kurungan penjara 20 tahun, usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (30/1/2023).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP, Imam Hud dan Abdul Rahim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan penunjukannya selaku (Rahim) kepala seksi operasi dan pengendalian, dan (Imam) selaku kepala Satpol PP melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negar,a" kata JPU, Nining.

Diberitakan IDN Times, perkara tindak pidana korupsi honorarium anggota Satpol PP ini juga melibatkan eks Kasat Pol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan. Tapi dalam proses kasus di Kejaksaan, Iqbal jatuh sakit dan meninggal dunia pada 18 Desember 2022 lalu.

1. Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP

Ilustrasi. Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman Hud dan Abdul Rahim disebut turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan korupsi berlanjut.

"Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama personil Satpol PP ke dalam surat perintah penugasan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ungkap Jaksa Nining.

Anggaran yang dikorupsi dua terdakwa bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

2. Imam tandatangani draf surat perintah

Ilustrasi. Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Selain itu, terdakwa juga diduga telah merancang kegiatan fiktif berupa operasi pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017-2020.

"Terdakwa disebut merancang seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar. Draf surat perintah berlangsung dan ditandatangani oleh Iman Hud selaku Kasat Pol PP Makassar," jelas Jaksa Nining.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini, dihadiri terdakwa Imam Hud dan Abdul Rahim secara daring atau online, karena kedua terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakaatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Baca Juga: Danny Pomanto Kumpulkan Pejabat Pemkot usai Iman Hud Ditahan

Berita Terkini Lainnya