TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda di Luwu Timur Tewas Terkena Panah Ikan saat Menyelam

Pelaku merupakan teman korban, polisi duga ada kelalaian

Ilustrasi panah. Pixabay/wolfganggerth

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial AS (21) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga memanah teman sendiri dengan menggunakan panah ikan. Korban pun dinyatakan tewas.

Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, saat ini AS sudah ditahan di Polres Lutim setelah diamankan tim unit Resmob Polres Lutim, Senin sore (8/8/2022).

"Pelaku sudah diamankan, dia diamankan di rumah sakit, mungkin saat mau menjenguk temannya (korban)," kata Dharma kepada IDN Times Sulsel melalui rilis dan keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Pelaku diamankan tim unit Resmob Polres Lutim yang dipimpin Aipda Afrianse, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/79/VIII/2022/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulsel tanggal 8 Agustus 2022.

1. Korban dan pelaku janjian panah ikan

Ilustrasi panah. Pixabay/warriorcat

Berdasarkan kronologi kejadian menurut Kompol Dharma Negara, pelaku AS dan korban MF (29), janjian untuk bersama-sama memanah ikan di Sungai Malili yang terletak di Jalan Poros Karebbe Malili, Senin siang.

"Keduanya bertemu di sungai Malili itu, korban menyelam dan mengejar ikan dan pelaku tugasnya menghadang ikan. Jadi korban yang menyelam sementara pelaku yang memanah ikan-ikan itu," kata Dharma.

"Korban lagi menyelam dan mengusir ikan dan pelaku memanah ikan-ikan itu, ternyata anak panah yang pelaku lepas itu mengenai kepala korban, tertancap di bagian kepala belakang," lanjut Dharma.

Baca Juga: Di DPRD, WALHI Sulsel Beberkan Dampak Buruk Tambang PT Vale di Lutim

2. Pelaku diduga lalai

Barang bukti panah ikan yang tertancap di kepala korban Mf (29) saat memanah ikan. (Dok.Polda Sulsel)

Akibat peristiwa itu, mahasiswa yang beralamat di Dusun Paorbae, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Lutim ini ditangkap tim Resmob Polres Lutim dengan barang bukti pelontar panah yang terbuat dari kayu dan satu anak panah.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (pasal 359 KUHP), ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun)," terang Dharma.

Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Ditutup

Berita Terkini Lainnya