Mahasiswa di Makassar Bawa Panah saat Nongkrong, Ngaku buat Jaga Diri

Mahasiswa berinisial WA ditangkap polisi

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi dari Polsek Rappocini, Rabu (3/8/2022) dini hari.

Mahasiswa dari kampus negeri berinisial WA, 22 tahun, warga Jalan Pendidikan Makassar, itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat sedang nongkrong, sekitar pukul 03.00 Wita.

"Mahasiswa, dia diamankan karena bawa senjata kategori senjata penusuk, ya busur (panah)," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi.

1. WA ditangkap saat nongkrong

Mahasiswa di Makassar Bawa Panah saat Nongkrong, Ngaku buat Jaga DiriMahasiswa inisial WA (22) saat diamankan di Polsek Rappocini Makassar karena membawa busur panah, Rabu (3/8/2022). Istimewa/dok.polisi

Lando menjelaskan, mahasiswa WA ditangkap oleh petugas Polsek Rappocini yang dipimpin Kepala Unit 2 Opsnal, Iptu M. Nasoetyon saat menggelar patroli keamanan di Jalan AP Pettarani Makassar.

"Jadi saat tim Opsnal melakukan hunting didapatlah ini si WA dan teman-temannya sedang nongkrong, tapi ada gerakan WA membuang kantong plastik," ujar Lando.

Kantong plastik putih yang dibuang WA, kata Lando, itu berisi beberapa anak panah atau busur dan ketapel pelontar. Saat itulah petugas langsung menangkap mahasiswa WA.

"Langsung WA diamankan, karena terduga pelaku ini menguasai barang bukti dan dia membuangnya. Ada tiga buah ketapel dan sebelas buah mata busur," lanjut Lando.

2. WA mengaku untuk jaga diri

Mahasiswa di Makassar Bawa Panah saat Nongkrong, Ngaku buat Jaga DiriBarang bukti 11 mata busur panah dan ketapel atau pelontas. (Istimewa/dok.polisi)

Selanjutnya, polisi pun menggiring mahasiswa tersebut dengan barang buktinya ke kantor Polsek Rappocini untuk diinterogasi dan diproses hukum.

Lando menyebutkan, tim penyidik Polsek Rappocini langsung membuat laporan model A dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : 33 / VII / 2022 / Rest Mksr / Sek. Rppcn.

Sementara itu hasil interogasi sementara, WA mengaku busur tersebut miliknya dan dia sengaja menyimpannya untuk berjaga-jaga.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga, lagian itu senjata juga kan tidak ada izinnya apa dan sebagainya. Dia tidak tahu nama orang yang jual itu (busur) ke dia," jelas Lando.

Baca Juga: Serang Polisi Pakai Busur Panah, Pemuda di Makassar Ditembak

3. Bisa dijerat dengan UU Darurat

Mahasiswa di Makassar Bawa Panah saat Nongkrong, Ngaku buat Jaga DiriKasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

AKP Lando Sambolangi menambahkan, mahasiswa pembawa busur bisa saja dijerat Undang Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951, terkait memiliki dan menguasai senjata tajam.

Karena dalam UU Nomor 21 tahun 1951 tersebut, dinyatakan barang siapa dengan tanpa hak membuat, menerima, menguasai dan memiliki senjata tajam, dihukum paling tingginya adalah penjara sepuluh tahun.

"Bisa saja (dijerat) dengan undang undang darurat oleh penyidik, terduga pelaku kan menguasai dan memiliki," terang Lando.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Busur Panah di Makassar, Pembeli Banyak ABG

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya