KPU Makassar Usul Pengubahan Komposisi Dapil di Pemilu 2024
Ada usulan Kepulauan Sangkarrang pindah ke Dapil I
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan dua dua komposisi daerah pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usul terkait posisi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang di dapil.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, usulan pertama adalah komposisi dapil serupa Pemilu 2019. Sedangkan usulan kedua ada perubahan komposisi, di mana Kecamatan Sangkarrang pindah dari Dapil II ke Dapil I.
"Dua usulan rancangan penataan dapil itu sama, ada lima dapil. Jadi usulan satu itu Sangkarang masuk Dapil II dan usulan kedua Sangkarang masuk (Dapil) I," kata Gunawan pada rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar, di Hotel Remcy Makassar, Rabu (30/11/2022).
Pada Pemilu 2019, Kepulauan Sangkarrang masuk Dapil II bersama Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo. Saat itu Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.
Baca Juga: KPU Makassar Periksa Berkas 1.420 Calon PPK
1. Usulan belum final, masih perlu uji publik
KPU Makassar menggelar rapat koordinasi dengan peserta dari berbagai pihak terkait Pemilu 2019. Di antaranya perwakilan partai kepolisian, kepolisian, TNI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gunawan mengatakan, penataan dapil merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Tahapannya bergulir sejak Oktober 2022 di tingkat pusat.
Gunawan menyatakan dua komposisi dapil belum final. Usulan awal dari KPU Makassar akan melalui serangkaian uji publik, sembari menjaring tanggapan dari stakeholder.
Soal usul memindahkan Kepulauan Sangkarrang dari Dapil II ke Dapil I, Gunawan menyebut itu terkait prinsip integralitas wilayah. Wilayah Sangkarrang dianggap tidak berbatasan langsung dengan kecamatan lain di Dapil II.
"Ada lautan yang memisahkan dan dibaca sebagai tidak utuh," ucap Gunawan.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya