TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Minta Polda Sulsel Tegas-Pecat Polisi Bekingi Bandar Narkoba

Propam diminta gandeng Ditresnarkob

Gedung Kompolnas di Komplek PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bertindak tegas terhadap polisi yang melindungi pengedar narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada IDN Times Sulsel, Jumat (24/2/2023). Ia menyoroti soal anggota Polri jajaran Polda Sulsel yang diduga bekingi pengedar narkoba di Kabupaten Tana Toraja.

"Jika ternyata benar anggota tersebut menjadi backing (melindungi) si bandar atau pengedar narkoba maka Polda tidak boleh memberi ampun bagi mereka," ungkap Poengky lewat pesan Whatsapp (WA).


Diberitakan, seorang pengedar narkoba di Toraja Utara yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengaku, bisa bebas mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi.

1. Propam diminta gandeng Ditresnarkoba

Ilustrasi - Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajaran Polrestabes Makassar. / Dok. Propam Polda Sulsel

Pengakuan pengedar narkoba di Toraja Utara itu terekam video hingga tersebar luas di media sosial. Setelahnya, Propam Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan hingga menahan seorang polisi berinisial G.

Poengky berharap tim Propam Polda Sulsel bekerja sama dengan Ditresnarkoba dalam memeriksa polisi G yang diduga sejak tahun 2022 menjadi beking atau pelindung bandar narkoba.

"Jika ternyata diduga ada yang membekingi bandar atau pengedar narkoba, maka harus diusut tuntas. Tindakan Polri harus tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Toraja yang Lindungi Pengedar Narkoba akan Disidang Disiplin

2. Bila perlu, polisi G harus dipecat

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat di Polda Sulsel. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Bila perlu, kata mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, penyidik Polda Sulsel dalam hal ini Ditresnarkoba untuk bisa memproses kasus ini ke pidana dan diproses sampai ke pengadilan.

"Harus tegas diproses pidana dan harus dipecat, sungguh ironis jika ada polisi yang terlibat narkoba, sebagai penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba," tegasnya.

"Polri sudah semestinya tegas, tidak boleh lagi pandang bulu, tindakan tegas. Hukuman berat terhadap anggota yang terbukti membekingi pengedar ini akan memunculkan efek jera," sambung Poengky.

Baca Juga: Propam Sulsel Tahan Polisi yang Lindungi Pengedar Narkoba di Toraja

Berita Terkini Lainnya