Kompolnas Minta Polda Sulsel Tegas-Pecat Polisi Bekingi Bandar Narkoba
Propam diminta gandeng Ditresnarkob
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bertindak tegas terhadap polisi yang melindungi pengedar narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada IDN Times Sulsel, Jumat (24/2/2023). Ia menyoroti soal anggota Polri jajaran Polda Sulsel yang diduga bekingi pengedar narkoba di Kabupaten Tana Toraja.
"Jika ternyata benar anggota tersebut menjadi backing (melindungi) si bandar atau pengedar narkoba maka Polda tidak boleh memberi ampun bagi mereka," ungkap Poengky lewat pesan Whatsapp (WA).
Diberitakan, seorang pengedar narkoba di Toraja Utara yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengaku, bisa bebas mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi.
1. Propam diminta gandeng Ditresnarkoba
Pengakuan pengedar narkoba di Toraja Utara itu terekam video hingga tersebar luas di media sosial. Setelahnya, Propam Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan hingga menahan seorang polisi berinisial G.
Poengky berharap tim Propam Polda Sulsel bekerja sama dengan Ditresnarkoba dalam memeriksa polisi G yang diduga sejak tahun 2022 menjadi beking atau pelindung bandar narkoba.
"Jika ternyata diduga ada yang membekingi bandar atau pengedar narkoba, maka harus diusut tuntas. Tindakan Polri harus tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Toraja yang Lindungi Pengedar Narkoba akan Disidang Disiplin
Baca Juga: Propam Sulsel Tahan Polisi yang Lindungi Pengedar Narkoba di Toraja