Kasus Penganiayaan Anak di Kapal Bergulir di Kejaksaan Makassar
Para pelaku terancam penjara 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus Dicky Perdana, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, kini bergulir di kejaksaaan.
Polres Pelabuhan Makassar, yang menerima laporan soal penganiayaan itu, sudah menyerahkan berkas perkara enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Surat dimulainya penyidikan sudah kirim ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawiran Wardhany saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/7/2022).
Dicky meninggal dalam pelayaran di atas KM Dharma Kencana 7, Jumat (24/6/2022). Pada jasadnya ditemukan sejumlah luka lebam.
Bocah asal Padang, Sumatera Barat itu berangkat bersama keluarganya dari Kota Surabaya dan tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu (25/6) dini hari. Korban diduga dianiaya karena dituduh mengambil handphone salah seorang penumpang kapal.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas di KM Dharma Kencana 7, Diduga Dianiaya
1. Enam tersangka masih ditahan
Terkait kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka masing-masing, tiga satpam kapal, dua kru anak buah kapal, serta seorang penumpang. Mereka diduga bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
"Mereka (enam tersangka) kita tahan. Berkas mereka di-split (dipisah) karena ada pelaku itu yang diduga menganiaya secara tidak bersama-sama," kata Wardhany.
Baca Juga: Satpam KM Dharma Kencana 7 jadi Tersangka Pembunuhan Bocah 12 Tahun