6 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Agung Libatkan Polisi Sulsel Tak Jelas
Lima tersangka polisi menangkan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masih ingat kasus kematian Agung Pranata?, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tewas usai ditangkap anggota dari Polsek Ujung Pandang pada 29 September 2016.
Ternyata, kasus kematian Agung Pranata yang diduga dianiaya oleh polisi, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang bertindak sebagai kuasa hukum, masih berproses di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Kata pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin, sampai kini pihak kepolisian belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kematian Agung.
"Sehingga dianggap kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tim penyidik harus segera tetapkan kembali kelima tersangka (anggota Polri) yang terlibat," kata Mirayati kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).
1. Kasus kematian Agung tidak ada titik terang
Untuk itu lanjut Mirayati, proses hukum kasus kematian akibat dugaan penyiksaan saat Agung ditangkap pada 29 September oleh anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang, belum juga menemukan titik terangnya.
"Tidak ada titik terang karena Polda Sulsel menghentikan proses penyidikan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang dikirim penyidik ke pelapor (orangtua Agung dan penasehat hukum LBH) pada tanggal 23 September 2021, tahun lalu," ungkap Mirayati Amin.
Padahal, di dalam proses hukum kasus kematian Agung, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang merupakan eks anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang, masing-masing berinisial Bripka CN, AS, AR, Aiptu SA, dan Aiptu JS.
Penetapan lima anggota polisi tersangka ini tertanggal 18 Maret 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Saat itu, kasus Agung jadi atensi Kapolda Irjen Pol Umar Septono.
Baca Juga: LBH Minta Polisi Antisipasi Ormas saat Sidang HAM Paniai di Makassar