TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Agung Libatkan Polisi Sulsel Tak Jelas

Lima tersangka polisi menangkan praperadilan

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Masih ingat kasus kematian Agung Pranata?, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tewas usai ditangkap anggota dari Polsek Ujung Pandang pada 29 September 2016.

Ternyata, kasus kematian Agung Pranata yang diduga dianiaya oleh polisi, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang bertindak sebagai kuasa hukum, masih berproses di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Kata pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin, sampai kini pihak kepolisian belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kematian Agung.

"Sehingga dianggap kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tim penyidik harus segera tetapkan kembali kelima tersangka (anggota Polri) yang terlibat," kata Mirayati kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).

1. Kasus kematian Agung tidak ada titik terang

Ilustrasi. Konferensi pers LBH Makassar soal kasus mandek di Polda Sulsel/LBH Makassar

Untuk itu lanjut Mirayati, proses hukum kasus kematian akibat dugaan penyiksaan saat Agung ditangkap pada 29 September oleh anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang, belum juga menemukan titik terangnya.

"Tidak ada titik terang karena Polda Sulsel menghentikan proses penyidikan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang dikirim penyidik ke pelapor (orangtua Agung dan penasehat hukum LBH) pada tanggal 23 September 2021, tahun lalu," ungkap Mirayati Amin.

Padahal, di dalam proses hukum kasus kematian Agung, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang merupakan eks anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang, masing-masing berinisial Bripka CN, AS, AR, Aiptu SA, dan Aiptu JS. 

Penetapan lima anggota polisi tersangka ini tertanggal 18 Maret 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Saat itu, kasus Agung jadi atensi Kapolda Irjen Pol Umar Septono.

2. Lima tersangka polisi menangkan praperadilan

Ilustrasi. Sidang gugatan praperadilan di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Namun seiring berjalannya waktu, Pengadilan Negeri Makassar pada Mei 2021 melalui praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap lima anggota polisi tersebut tidak sah.

"Tapi kemudian penyidik tidak melanjutkan kasus ini, dan belum ada SP3 dari mereka. Artinya ada sikap diskriminatif dan dugaan obstruction of justice dalam penanganan perkara extrajudicial killing Agung oleh tim penyidik Polda Sulsel," terang Mirayati.

3. LBH sebut Polda bisa tetapkan lagi lima polisi sebagai tersangka

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

LBH menyatakan, semangat penyidik yang menangani kasus Agung itu berbeda dengan penyidik Tipikor Polda Sulsel yang, apabila kalah di Pengadilan justru akan terus melakukan pendalaman kasus terkait.

"Penyidik di kasus Agung dengan penyidik kasus korupsi beda semangat, di penyidik korupsi itu lanjut menyelidiki kasus, nah ini tim penyidik kasus Agung tidak ada sama sekali. Terkait hasil Praperadilan itu sangat jelas membedakan objek Praperadilan-nya soal penetapan tersangka dan bukan pada penghentian penyelidikan," tegas Mirayati.

"Tentu saja hasil dari putusan pengadilan tersebut berbeda. Sehingga konsekuensi hukum yang timbul pasca putusan pasti berbeda. Jadi apabila ada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan maka aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat tetapkan status tersangka lagi ke orang itu. Karena tidak menyatakan tidak ada tindak pidana yang itu harusnya dibuktikan dalam pokok perkara," tambahnya.

Baca Juga: LBH Minta Polisi Antisipasi Ormas saat Sidang HAM Paniai di Makassar

Berita Terkini Lainnya