TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran Makassar

Tiga santri terancam hukuman 12 tahun penjara

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib rilis kasus di Mapolrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tiga orang terduga pelaku pembakaran Sekolah Tahfiz Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) Kota Makassar.

Penetapan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran ini langsung diumumkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis sore (25/3/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut, sehingga terjadi kebakaran," ungkap Ngajib saat rilis kasus.

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran terjadi di gedung STQ-MHI Kota Makassar yang berada di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada, Kamis malam (18/5/2023) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.

1. Tiga tersangka adalah santri, masih anak-anak

Kabakaran di gedung sekolah Tahfiz Qur'an Makassar di Jl Hertasning. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib menyebutkan, tiga tersangka itu adalah santri STQ-MHI. Ketiganya berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Tiga tersangka adalah penghuni atau santri di sekolah tersebut, mereka masih anak-anak dan sudah kita tahan. Ketiga santri ini semua warga Makassar, ada dari Tamalanrea, Manggala, dan Rappocini," terang Ngajib.

Baca Juga: [BREAKING] Gedung Sekolah Tahfiz Quran di Makassar Terbakar

2. Hasil olah TKP, polisi amankan tiga barang bukti

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib tunjukan barang bukti kebakaran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sejak awal penyidik menduga ada hal yang menjurus ke peristiwa pidana. Untuk itu Ngajib langsung memerintahkan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran pada malam itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kata Ngajib, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi kebakaran tersebut, seperti kursi yang mudah terbakar, satu korek api, dan gagang sapu ijuk.

"Tentunya (barang bukti) ini didasari dari pemeriksaan saksi-saksi, dan juga memeriksa tersangka soal alat bukti. termasuk juga hasil pelaksanaan olah TKP Labfor disebut kebakaran itu karena pembakaran," jelas Ngajib.

Baca Juga: Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkini Lainnya