3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran Makassar
Tiga santri terancam hukuman 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tiga orang terduga pelaku pembakaran Sekolah Tahfiz Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) Kota Makassar.
Penetapan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran ini langsung diumumkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis sore (25/3/2023).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut, sehingga terjadi kebakaran," ungkap Ngajib saat rilis kasus.
Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran terjadi di gedung STQ-MHI Kota Makassar yang berada di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada, Kamis malam (18/5/2023) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.
1. Tiga tersangka adalah santri, masih anak-anak
Ngajib menyebutkan, tiga tersangka itu adalah santri STQ-MHI. Ketiganya berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Tiga tersangka adalah penghuni atau santri di sekolah tersebut, mereka masih anak-anak dan sudah kita tahan. Ketiga santri ini semua warga Makassar, ada dari Tamalanrea, Manggala, dan Rappocini," terang Ngajib.
Baca Juga: [BREAKING] Gedung Sekolah Tahfiz Quran di Makassar Terbakar
Baca Juga: Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar, Tidak Ada Korban Jiwa