Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADM
Bisa dipakai mencetak kartu keluarga hingga akta kelahiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar kini bisa cetak dokumen kependudukan melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin itu telah dioperasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sejak sepekan lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim mengatakan masyarakat bisa mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan melalui mesin tersebut. Di antaranya adalah Kartu Indentitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Tujuan dari pengadaan mesin ADM ini yaitu agar dapat lebih memudahkan dan membantu masyarakat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan," katanya saat diwawancarai IDN Times, Selasa (24/5/2022).
1. Belum bisa cetak e-KTP
Akan tetapi, mesin tersebut belum bisa digunakan untuk mencetak KTP elektronik. Pasalnya, pencetakan KTP elektronik atau e-KTP harus menunggu fasilitas dari pemerintah pusat.
Hatim mengatakan pihaknya akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait operasional mesin tersebut untuk pencetakan e-KTP.
"Untuk pengoperasian mesin ADM untuk KTP sampai saat ini masih belum dapat dilakukan karena masih ada kendala teknis di sistem pengoperasiannya. Karena itu dari pusat. Kami akan berkoordinasi," katanya.