Wajib PCR Tak Pengaruhi Trafik Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin
Aktivitas penerbangan justru menggeliat kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Syarat wajib PCR efektif berlaku bagi penumpang pesawat sejak Minggu 24 Oktober 2021 kemarin. Kebijakan ini masih menuai pro-kontra karena dianggap akan menurunkan jumlah penumpang.
Kebijakan ini juga berlaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun tak seperti yang dibayangkan, aktivitas penerbangan di bandara ini justru berjalan seperti biasa dan tak ada penurunan penumpang seperti yang dikhawatirkan.
"Trafik pergerakan penumpang per 24 Oktober 2021 terpantau ramai dan lancar. Sebanyak kurang lebih 25.000 penumpang, baik keberangkatan dan kedatangan," kata Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Makassar, Iwan Risdianto, saat dihubungi IDN Times, Senin (25/10/2021).
1. Pihak bandara sosialisasi lebih awal
Syarat wajib PCR diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan itu diperuntukkan bagi penumpang moda transportasi udara.
Tak sedikit penumpang pesawat yang mengeluhkan syarat tersebut. Hal itulah yang dikhawatirkan akan menurunkan trafik penumpang. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin mengklaim tak ada penurunan jumlah penumpang.
"Hasil pantauan kami di lapangan alhamdulillah lancar, karena kami telah sosialisasi terkait ketentuan syarat terbang 2 hari sebelumnya," kata Iwan.
Baca Juga: Perluasan Bandara Hasanuddin Makassar Ditarget Selesai Mei 2022
Baca Juga: Calo Tes PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu di Bandara Makassar Ditangkap