Waduh! Kepsek SMA Negeri di Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah
Kepala sekolah itu jelas melanggar netralitas ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang oknum kepala sekolah SMA di Kota Makassar dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar netralitas ASN. Dia disanksi disiplin etik usai kedapatan memasang logo salah satu parpol di sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sukarniaty Kondolele. Meski begitu, dia enggan membeberkan identitas kepala sekolah yang dimaksud.
"Ada satu kepala sekolah yang memasang spanduk kegiatan sekolahnya yang memasang lambang partai," kata Sukarniaty, Jumat (13/10/2023).
1. Hanya mendapat sanksi etik
Sukarniaty mengatakan kepala sekolah yang bersangkutan diduga melanggar netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024. Karena itu, kasus ini langsung diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam aksi memasang spanduk berlogo parpol itu. Kepsek yang bersangkutan pun disidang oleh KASN, BKD dan Inspektorat.
"Yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin untuk kode etik saja," kata Sukarniaty.
Baca Juga: Polda Sulsel Petakan 5 Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Baca Juga: Bahtiar Cetuskan Gerakan 1 ASN Pemprov Sulsel Tanam 10 Pohon Cabai