TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup Ketat

Kecelakaan kapal laut disebabkan sejumlah faktor

(Ilustrasi kapal) IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 dilaporkan tenggelam di perairan Selat Makassar. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju Pulau Kalmas, Kepulauan Pangkep.

Insiden itu pun kembali menimbulkan pertanyaan terkait keamanan transportasi air. Sejauh ini, transportasi air masih menjadi primadona baik untuk tujuan perdagangan maupun sebagai sarana mobilitas antar daerah yang dibatasi perairan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Status Hukum Syahbandar Kota Makassar, Sirajuddin, menyatakan sistem transportasi air sebenarnya cukup aman dengan pengawasan yang cukup ketat. Namun masalahnya adalah kapal tersebut bukan kapal untuk penumpang melainkan kapal nelayan.

"Kalau selama ini pengawasannya masih di kami itu memang ketat karena misalnya kalau dia (kapal nelayan) mau berlayar, kami lihat kalau ada penumpang, kami sampaikan ke nahkodanya 'jangan deh bawa penumpang karena kapal nelayan'," kata Sirajuddin kepada IDN Times, Minggu (12/6/2022).

1. Pengawasan kapal nelayan dialihkan ke KKP

Ilustrasi kapal. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sirajuddin menjelaskan pengawasan untuk kapal nelayan bukan lagi kewenangan Syahbandar terhitung sejak 1 Januari 2022. Kewenangan itu telah dialihkan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Jadi surat persetujuan berlayar, surat kelaikan kapalnya itu semua sudah di Kementerian Kelautan," kata Sirajuddin.

Baca Juga: Bahan Material yang Dimuat KM Ladang Pertiwi 2 jadi Sorotan

2. Kapal tidak melaporkan keberangkatannya

Ilustrasi kapal kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain kapal bukan ditujukan untuk penumpang, KM Ladang Pertiwi juga tidak mendapatkan izin berlayar. Kapal tersebut tidak pernah melapor terkait keberangkatannya. 

Pihak Syahbandar Pos Paotere Makassar memastikan bahwa pada tanggal 26 - 27 Mei 2022, tidak ada izin berlayar dari Pelabuhan Paotere. Hal itu juga menyusul adanya peringatan cuaca buruk dari Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Atas insiden itu, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka yang masing-masing adalah pemilik kapal dan nahkoda. Sang pemilik kapal dijerat dengan pasal 310 yakni mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. 

Sementara nahkoda dijerat dengan pasal 323 ayat 1 yang mengatur bahwa nahkoda y ang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling bayak Rp600 juta. Pada ayat 2 menyebutkan bahwa jika mengakibatkan kecelakan kapal maka dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polda Sulsel Selidiki 500 Karung Batu di KM Ladang Pertiwi 2

Berita Terkini Lainnya