Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu Sedekah
Bantah soal politik uang
Intinya Sih...
- Caleg DPR RI, Syarifuddin Dg Punna alis Sadap menjalani sidang dugaan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Makassar.
- Kuasa Hukum Terdakwa membantah kliennya berpolitik uang, menyatakan bahwa uang yang dibagikan merupakan sedekah dan bukan bagian dari kampanye.
- Sadap menepis tudingan berpolitik uang, mengaku anti dengan politik uang, dan menyatakan bahwa uang yang dibagikan adalah untuk membayar jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Syarifuddin Dg Punna, Caleg DPR RI, menjalani sidang dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Makassar.
- Kuasa hukum terdakwa membantah tudingan politik uang, menyatakan bahwa uang yang dibagikan merupakan sedekah dan pembayaran jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara.
- Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda tuntutan, Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembelaan, dan Senin 1 April 2024 untuk pembacaan putusan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Dg Punna alis Sadap menjalani sidang dugaan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/3/2024). Ini merupakan sidang kedua setelah sidang perdana pada Senin (25/3/2024) kemarin.
Sidang ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang meringankan terdakwa. Namun saksi ahli tidak sempat hadir di persidangan.
Berita Terkini Lainnya